BINJAI, SUMUTPOS.CO -Satu dari lima tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa dihadiahi timah panas karena berupaya kabur saat ditangkap petugas Unit Jahtanras Polres Binjai.
Kelima tersangka adalah Rina Nurhaliza alias Rina (19) dan Zainuddin (25), keduanya warga Jalan Benteng Sepakat, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Tanjungpura, Langkat; Iskandar Lubis alias Dedi (40) warga Jalan Seiwampu, Desa Pekubuan, Tanjungpura, Langkat; M Jamil Nasution alias Jamil (40) warga Desa Kwala Langkat, Tanjungpura, Langkat dan Agus Supriadi alias Agus (31) warga Dusun Jatitunggal, Desa Buluhtelang, Padangtualang, Langkat.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan M Rafi yang kehilangan sepedamotor di areal parkiran Binjai Supermall pada Kamis (8/2) petang.
Menurut Kasat, pengungkapan kasus ini berdasarkan petunjuk rekaman CCTV.
Dalam rekaman kamera pengintai, pelaku Rina memang sudah kenal dengan korbannya melalui media sosial. Korban yang diduga tak tahu jika Rina bagian dari sindikat curanmor, terbujuk rayuannya untuk ketemuan di BSM.
Oleh Dedi, Rina diperintahkan untuk memancing korbannya yang kemudian mengambil karcis parkir kendaraan korban dari saku pakaian. Lalu tiket tersebut diserahkan kepada Zainuddin yang kemudian sukses mencuri sepedamotor korban. “Rina yang ditangkap pertama di kosannya daerah Medan,” ujar Hendro,
Rina yang diinterogasi, membeberkan semuanya. Oleh polisi, langsung melakukan pengembangan sekaligus pengejaran. Kasat menambahkan, pelaku Iskandar alias Dedi yang kedua ditangkap, di depan Masjid Azizi Tanjungpura, Langkat.
“Dedi perannya menyuruh Rina untuk melakukan pencurian,” sambung bekas Anggota Densus 88 ini.
Selanjutnya, Zainuddin ditangkap di kediamannya. Namun, upaya penangkapan terhadap Zainuddin tak berjalan mulus. Pasalnya, Zainuddin melawan petugas hingga kaki kiri ditembak.
Hendro sebut, Zainuddin berperan mengambil sekaligus melarikan hasil curian dari BSM. Hasil interogasi singkat kepada tiga tersangka, ternyata hasil curian tersebut sudah sukses dijual.
Atas hal itu, polisi langsung memastikan sepedamotor curian tersebut jatuh ke tangan siapa. “Pelaku M Jamil Nasution ditangkap di rumahnya yang merupakan pembeli hasil curian dari Iskandar Lubis alias Dedi. Dan pelaku Agus yang membeli sepedamotor hasil curian lain dari tersangka M Jamil juga ditangkap di kediamanya yang didapat barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Scoopy milik korban yang sudah tidak plat nomor polisinya beserta kunci duplikat,” tukas bekas Kasat Reskrim Polres Madina ini.
Kini, kelimanya sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Barang bukti diamankan selain Honda Scoopy tanpa plat ada 1 unit sepedamotor Kawasaki Ninja ?BK 4151 KU warna hijau hitam.
“Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ted/han)