26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Polres Binjai Tangkap DPO Narkoba

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) di kediamannya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023). Adapun DPO dimaksud berinisial JG (32).

“Penangkapan DPO ini merupakan komitmen Bapak Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa,” kata Plt Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (22/3/2023).

DPO ini terus diburu penyidik Satresnarkoba Polres Binjai sejak Desember 2022 lalu. JG dinyatakan DPO setelah dua orang pengedar berinisial JS (35) dan AS (42) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Sei Bingai, Langkat.

“JS dan AS mengaku, barang sabu diperoleh dari JG,” kata dia.

Namun, kata Riswansyah, pengembangan yang dilakukan tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai tidak membuahkan hasil memuaskan. Menurut dia, pergerakan petugas saat itu sudah terendus oleh JG.

“Alhasil, JG melarikan diri. Kemudian DPO diterbitkan oleh Satresnarkoba Polres Binjai,” serunya.

Meski kabur, penyidik tetap melakukan penyelidikan mencari keberadaan JG. “Senin (20/3/2023) lalu, penyidik mendapat keberadaan DPO dsj langsung menuju ke target lokasi. Setelah mengetahui keberadaannya, penyidik langsung melakukan penangkapan di rumahnya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat,” tukasnya.

Dari tangan JG, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram. Oleh polisi, JG disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) di kediamannya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Senin (20/3/2023). Adapun DPO dimaksud berinisial JG (32).

“Penangkapan DPO ini merupakan komitmen Bapak Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang untuk memberantas peredaran gelap narkoba yang dapat merusak anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa,” kata Plt Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Rabu (22/3/2023).

DPO ini terus diburu penyidik Satresnarkoba Polres Binjai sejak Desember 2022 lalu. JG dinyatakan DPO setelah dua orang pengedar berinisial JS (35) dan AS (42) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan di Dusun III, Desa Rumah Galuh, Sei Bingai, Langkat.

“JS dan AS mengaku, barang sabu diperoleh dari JG,” kata dia.

Namun, kata Riswansyah, pengembangan yang dilakukan tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai tidak membuahkan hasil memuaskan. Menurut dia, pergerakan petugas saat itu sudah terendus oleh JG.

“Alhasil, JG melarikan diri. Kemudian DPO diterbitkan oleh Satresnarkoba Polres Binjai,” serunya.

Meski kabur, penyidik tetap melakukan penyelidikan mencari keberadaan JG. “Senin (20/3/2023) lalu, penyidik mendapat keberadaan DPO dsj langsung menuju ke target lokasi. Setelah mengetahui keberadaannya, penyidik langsung melakukan penangkapan di rumahnya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat,” tukasnya.

Dari tangan JG, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,12 gram. Oleh polisi, JG disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/