MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lagi, sindikat narkoba jaringan internasional diadili di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa hukuman mati kepada Abdul Kawi alias Ade, Andi Saputra Als Aan, dan Syarifudin alias Din, atas kepemilikan sabu seberat 134,3 kilogram.
JPU Joice V Sinaga dalam dakwaannya secara terpisah, dalam kurun waktu 30 hari. Terdakwa Abdul Kawi alias Ade dibantu Andi Syahputra alias Aan mengirim sabu tersebut dari Aceh ke Medan. Barang haram itu diterima oleh Syarifudin alias Din untuk diedarkan.
“Bahwa terdakwa Abdul Kawi alias Ade bersama-sama dengan Syarifudin alias Din dan Andi Syahputra alias Aan (berkas terpisah) dan Pon (DPO) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap JPU Joice V Sinaga didampingi Aisyah di ruang Cakra 9 di PN Medan, Selasa (27/2).
Joice mengungkapkan pada Agustus 2017, Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Hukum Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumut. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi Dorman Galtek Sinaga, Fernando beserta tim melakukan penyidikan.
“Pada tanggal 31 Agustus 2017 sekira Pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8 Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang,” tutur Joice.
Kemudian, dilakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan Kota Medan. Sesampainya di showroom tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram.