30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Dua Kurir Jaringan Internasional Ditembak, 33,5 Kg Sabu dan 13.500 Ekstasi Diamankan

DIVA/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolda Sumut, Rabu (27/2).

Personel Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Total barang bukti disita dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah sebanyak 33,5 kg sabu dan 13.500 butir ekstasi.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka di Medan. Polisi menerima informasi bahwa pelaku membawa narkoba yang disimpan dalam mobil Honda Mobilio.

Berbekal informasi itu, personel unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut langsung menuju TKP. Petugas melihat ciri-ciri mobil yang dilaporkan dan langsung memberhentikan mobil.

“Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Joni Iskandar (39) yang merupakan perantara,” kata Agus.

Saat melakukan penggeledahan mobil, polisi menemukan sabu seberat 26,5 Kg. Rinciannya masing-masing, 15 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 KG.

“Kemudian terdapat 7 bungkus plastik kopi Malaysia yang bertuliskan Alicafe yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 kg,” jabar Agus.

“Selain itu, 5 bungkus plastik warna putih transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 kg,” sambungnya.

Selanjutnya, ekstasi merek Kenzo warna oranye sebanyak 3 bungkus kemasan aluminium foil. Masing-masing berisi 4500 butir. Total keseluruhan ekstasi berjumlah 13.500 butir.

Polisi kemudian membawa Joni untuk dilakukan pengembangan. Namun, dalam pengembangan ia melawan sehingga polisi menembak kakinya.

“Dari Joni, kita mendapat informasi ada seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju kota Medan,” kata Agus.

Selanjutnya, personel Unit 4 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut menyeser kawasan Jalan Medan-Tanjungmorawa, Minggu (24/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Tepatnya di luar pintu tol Tanjungmorawa. Disana polisi mengamankan tersangka Syafril.

“Disitu kita menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti yang 1 bungkus plastik bertuliskan Indomaret. Didalamnya ada 5 bungkus plastik kuning keemasan Teh China merk Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg,” terang Agus.

Saat dilakukan pengembangan, Syafril juga melawan. Polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

Dari hasil interogasi, Syafril mengaku akan ada satu lagi jaringan mereka di Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari provinsi Riau.

“Dihari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, petugas unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda melakukan pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,” terang Agus.

“Disana, anggota kembali menangkap seorang laki-laki dengan inisial VS. Darinya disita barang bukti sebungkus plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik kuning keemasan Teh China merk Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 kg,” terang Agus.

Total keseluruhan ada 33,5 Kg sabu dan 13.500 butir ekstasi diamankan dalam operasi tersebut.

“Mereka ini (pengedar) jaringan internasional,” tegas Agus.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Denda yang akan dikenakan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).(dvs/ala)

DIVA/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolda Sumut, Rabu (27/2).

Personel Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Total barang bukti disita dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah sebanyak 33,5 kg sabu dan 13.500 butir ekstasi.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka di Medan. Polisi menerima informasi bahwa pelaku membawa narkoba yang disimpan dalam mobil Honda Mobilio.

Berbekal informasi itu, personel unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut langsung menuju TKP. Petugas melihat ciri-ciri mobil yang dilaporkan dan langsung memberhentikan mobil.

“Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Joni Iskandar (39) yang merupakan perantara,” kata Agus.

Saat melakukan penggeledahan mobil, polisi menemukan sabu seberat 26,5 Kg. Rinciannya masing-masing, 15 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 KG.

“Kemudian terdapat 7 bungkus plastik kopi Malaysia yang bertuliskan Alicafe yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 kg,” jabar Agus.

“Selain itu, 5 bungkus plastik warna putih transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 kg,” sambungnya.

Selanjutnya, ekstasi merek Kenzo warna oranye sebanyak 3 bungkus kemasan aluminium foil. Masing-masing berisi 4500 butir. Total keseluruhan ekstasi berjumlah 13.500 butir.

Polisi kemudian membawa Joni untuk dilakukan pengembangan. Namun, dalam pengembangan ia melawan sehingga polisi menembak kakinya.

“Dari Joni, kita mendapat informasi ada seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju kota Medan,” kata Agus.

Selanjutnya, personel Unit 4 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut menyeser kawasan Jalan Medan-Tanjungmorawa, Minggu (24/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Tepatnya di luar pintu tol Tanjungmorawa. Disana polisi mengamankan tersangka Syafril.

“Disitu kita menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti yang 1 bungkus plastik bertuliskan Indomaret. Didalamnya ada 5 bungkus plastik kuning keemasan Teh China merk Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg,” terang Agus.

Saat dilakukan pengembangan, Syafril juga melawan. Polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

Dari hasil interogasi, Syafril mengaku akan ada satu lagi jaringan mereka di Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari provinsi Riau.

“Dihari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, petugas unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda melakukan pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,” terang Agus.

“Disana, anggota kembali menangkap seorang laki-laki dengan inisial VS. Darinya disita barang bukti sebungkus plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik kuning keemasan Teh China merk Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 kg,” terang Agus.

Total keseluruhan ada 33,5 Kg sabu dan 13.500 butir ekstasi diamankan dalam operasi tersebut.

“Mereka ini (pengedar) jaringan internasional,” tegas Agus.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Denda yang akan dikenakan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/