25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eksekusi Ramadhan Pohan Belum Jelas

IST/SUMUT POS
Ramadhan Pohan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eksekusi Ramadhan Pohan ke sel penjara, hingga saat ini belum jelas. Pasalnya hingga lebih dari sebulan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu, salinan kasasi politikus Partai Demokrat tersebut belum diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Medan.

Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menyampaikan, meski pihak Ramadhan Pohan sudah menerima salinan secara eksternal dari Mahkamah Agung, prosedur penegakkan hukum Ramadhan Pohan harus menunggu salinan resmi dari PN Medan.

“Salinan resmi untuk melakukan eksekusi adalah salinan yang dikeluarkan MA melalui Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau dia (Ramadhan Pohan) ada meminta salinan ke MA, tetap saja yang resmi adalah dari Pengadilan Negeri Medan dengan bubuhan tanda tangan dan stempel,” ujar Jamaluddin, Rabu (27/2).

Bagaimana soal putusan MA sudah dikeluarkan hampir satu bulan yang lalu? Jamaluddin mengatakan, bahwa prosedur hukum hanya melalui Pengadilan Negeri.

“Jadi setelah kita terima, baru kita terbitkan relaas (surat panggilan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjalankan amar putusan MA. Walau sudah mengetahui dari berita-berita, tetap eksekusi harus menunggu salinan resmi,” tegasnya.

Kenapa proses penyerahan salinan Kasasi MA ke Pengadilan berlarut-larut? Jamaluddin tak bisa memastikan.

“Kalau lewat sebulan itu masih baru. Biasa,” cetusnya.

Diketahui dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan), Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan, isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.(man/ala)

IST/SUMUT POS
Ramadhan Pohan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eksekusi Ramadhan Pohan ke sel penjara, hingga saat ini belum jelas. Pasalnya hingga lebih dari sebulan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu, salinan kasasi politikus Partai Demokrat tersebut belum diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Medan.

Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menyampaikan, meski pihak Ramadhan Pohan sudah menerima salinan secara eksternal dari Mahkamah Agung, prosedur penegakkan hukum Ramadhan Pohan harus menunggu salinan resmi dari PN Medan.

“Salinan resmi untuk melakukan eksekusi adalah salinan yang dikeluarkan MA melalui Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau dia (Ramadhan Pohan) ada meminta salinan ke MA, tetap saja yang resmi adalah dari Pengadilan Negeri Medan dengan bubuhan tanda tangan dan stempel,” ujar Jamaluddin, Rabu (27/2).

Bagaimana soal putusan MA sudah dikeluarkan hampir satu bulan yang lalu? Jamaluddin mengatakan, bahwa prosedur hukum hanya melalui Pengadilan Negeri.

“Jadi setelah kita terima, baru kita terbitkan relaas (surat panggilan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjalankan amar putusan MA. Walau sudah mengetahui dari berita-berita, tetap eksekusi harus menunggu salinan resmi,” tegasnya.

Kenapa proses penyerahan salinan Kasasi MA ke Pengadilan berlarut-larut? Jamaluddin tak bisa memastikan.

“Kalau lewat sebulan itu masih baru. Biasa,” cetusnya.

Diketahui dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan), Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan, isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.(man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/