26.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Bawa 2 Kg Sabu, Raja Rabasanjhani Dihukum 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam (22) divonis hakim 20 tahun penjara. Warga asal Aceh Utara ini terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 10 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Vonis majelis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU Fransiska Penggabaean, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa pada 7 Oktober 2023 di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanamu, membawa tas berisikan sabu seberat dua kilogram.
Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto boarding pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di bandara yang sebelumnya mendapatkan infromasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tengah. Hasilnya, petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 2 kg. Terdakwa juga mengaku, untuk mengantarkan barang haram itu ke Kendari, ia diupah sebesar Rp30 juta. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam (22) divonis hakim 20 tahun penjara. Warga asal Aceh Utara ini terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 10 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan masa berfikir selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Vonis majelis hakim diketahui lebih berat dari tuntutan JPU Fransiska Penggabaean, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa pada 7 Oktober 2023 di X-Ray I Terminal Bandar Udara Internasional Kualanamu, membawa tas berisikan sabu seberat dua kilogram.
Terdakwa ketika itu menghubungi Pon untuk mengirim foto boarding pass atau tiket pesawat untuk terbang ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang bertugas di bandara yang sebelumnya mendapatkan infromasi dan melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dari Aceh ke Kendari, Sulawesi Tengah. Hasilnya, petugas mengamankan terdakwa berikut barang bukti sabu seberat 2 kg. Terdakwa juga mengaku, untuk mengantarkan barang haram itu ke Kendari, ia diupah sebesar Rp30 juta. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/