31 C
Medan
Saturday, February 28, 2026

Kasus Suap Proyek Jalan, Heliyanto Dituntut 5 Tahun Penjara

SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap proyek jalan di Sumut, sejak tahun 2023-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Eko Wahyu Prayitno, meyakini perbuatan Heliyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026) sore.

Selain itu, Heliyanto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp1,62 miliar dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan Rp197 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tersebut harus dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang.  “Apabila tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Eko.

Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis hakim diketuai Mardison, memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2026) mendatang. (man/ila)

SUMUTPOS.CO – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, dituntut 5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap proyek jalan di Sumut, sejak tahun 2023-2025.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Eko Wahyu Prayitno, meyakini perbuatan Heliyanto dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2026) sore.

Selain itu, Heliyanto juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp1,62 miliar dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan Rp197 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tersebut harus dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang.  “Apabila tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas Eko.

Menurut jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis hakim diketuai Mardison, memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2026) mendatang. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru