MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus video porno yang menyeret nama Lettu Yogi Sudarso berbuntut panjang. Kali ini ia kembali dilaporkan Siti Arifah Saragih ke Sub Denpom Tebing Tinggi dalam kasus penggelapan, Senin (14/4) lalu. Pasalnya, 1 unit Blackberry 8250 dan 1 unit TV DVD portable yang dipinjam Yogi tak kunjung dikembalikan.
“Ya, dia (Lettu Yogi) juga menipu saya. Uang yang dipakainya untuk service dan ganti alat-alat mobil juga belum dikembalikan,” ujar Siti, Minggu (27/4) siang.
Janda asal Tebing Tinggi ini mengaku, beberapa tahun lalu saat hubungan keduanya masih berjalan harmonis, Lettu Yogi pernah meminjam HP kepada Siti. Saat itu Yogi akan melakukan pendidikan di Cimahi, Bandung.
“Alasannya waktu itu supaya bisa komunikasi. Nah, HP itu dia minta sama Kak Arfa, kakak saya. Saya yang memberikan ke dia,” ujar warga Jl Sukarno Hatta, Desa Binjai, Dusun II, Tebing Syahbandar, Kab Sergai itu.
Setelah tiba di Bandung, komunikasi keduanya semakin sering terjadi. Bahkan, menurut Siti, Hp itu lah yang digunakan Lettu Yogi untuk mengirimkan foto tak senonoh dirinya.
“Pakai HP itu lah dia kirim-kirim gambar telanjangnya. Di HP itu banyak video-video (porno) kami, saya takut tersebar lagi seperti kemarin (di youtube),” tuturnya.
Setelah kejadian itu, Siti mengaku sudah memintanya berulang kali. Namun, Lettu Yogi tak kunjung mengembalikan HP tersebut hingga saat ini.
Tak terima, Siti mendatangi Sub Denpom Tebing Tinggi lalu melaporkan kasus itu. Laporan Siti pun diterima dengan tanda bukti lapor nomor: TBL-01/1V/2014.
“Sudah diterima, prajurit Sub Denpom Tebing Tinggi ramah dan mau mengerti kesusahan saya,” tukasnya.
Namun, Siti bingung melihat penyidik Oditurat Militer, kenapa tak menyitan HP yang digunakan untuk mengirimkan foto-foto telanjang dirinya. “Kenapa cuma HP saya saja yang disita? Sementara HP yang digunakan Yogi untuk mengirimkan gambar tak ikut disita. Apakah celah itu nantinya yang akan digunakan untuk melepas dia (Yogi)?” tanyanya.
Untuk itu, Siti meminta keadilan untuk kasus ini. “Saya berharap Pengadilan Tinggi Militer bisa mengundang saya saat pembacaan banding nanti,” harapnya.
Terpisah, Komandan Sub Denpom Tebing Tinggi, Lettu Zulkifli mengaku sudah menerima laporan korban. “Sudah kita terima, tapi kita butuh waktu untuk mencari alat bukti. Pokoknya pasti kita periksa bos, tenang saja,” tegasnya saat dihubungi koran ini, Minggu (27/4) malam.
DIANCAM BUNUH
Seiring berjalannya kasus video porno tersebut, teror yang dikhawatirkan Siti akhirnya datang juga. Siti diancam bunuh via pesan singkat. Sekira sebulan lalu, Siti menerima sebuah pesan singkat bernada ancaman dari nomor 085373256xxx. Isi Short Massage Service itu “Kau jangan merasa bangga dan menang sekarang ini. Kau belum tau siapa aku, gerak-gerik kau sudah kami intai. Kami siap ledakkan kau kapan saja.”
“Gara-gara SMS itu saya jadi takut keluar, kemana-mana pun jadi was-was,” ujarnya.
Lantaran diteror, wanita yang pernah menjalin kasih dengan Lettu Yogi itu akan meminta perlindungan kepada Kepolisian dan TNI AD. “Ya, rencana minggu depan saya akan menghadap Pangdam,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, setelah divonis pecat dan hukuman kurungan 10 bulan, Selasa (17/3) lalu, Lettu Yogi Sudarso mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Jl. Ngumban Surbakti, Medan.
“Benar, dia (Lettu Yogi) sudah mengajukan banding dan sudah diterima. Bukan kami lagi yang menangani kasusnya,” ujar Panitera Pengadilan Militer Tinggi, Kapten Reza Yanuar, beberapa waktu lalu.
Sementara, korban Siti Arifah Saragih (38) meminta kepada Pangdam I/BB, Mayjen TNI Istu Hari, Kakumdam dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer (tingkat banding) lebih bijaksana dan adil kepadanya.
“Pengalaman saya ini sebagai contoh untuk perempuan lain, agar tidak tergoda dengan janji-janji manis oknum TNI seperti dia (Lettu Yogi). Untuk itu saya minta kepada Pangdam I/BB, Kakumdam dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer agar adil terhadap saya,” ujar Siti.
“Saya berharap oknum yang mengaku duda itu diberi ganjaran sesuai putusan. Itu untuk menimbulkan efek jera terhadap anggota yang lain,” sambungnya.
Selain itu, dia meminta kepada Pangdam I/BB, Kakumdam dan Kepala Pengadilan Tinggi Militer agar lebih berhati-hati memberikan keringanan terhadap Lettu Yogi. Sebab, asusila dan pornografi termasuk salah satu yang paling dilarang bagi prajurit.
“Seandainya komandannya menjamin Lettu Yogi untuk bisa dilakukan pembinaan, atau dengan kata lain menyelamatkan dari pemecatan, itu sama saja beliau (komandan) memegang bola panas. Saya akan angkat kasus ini ke Mabes TNI, saya akan berkemah di depan Mabes TNI,” tegasnya.
“Jadi tolong berpikirlah untuk mengumpan komandan satuan agar lepas dari pemecatan. Saya akan ikuti terus kasus ini. Saya tidak mau apa-apa, yang saya minta hanya keadilan,” tutupnya. (mri/ala)