MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya memiskinkan OK Khaidar Aswan. Korps Adhyaksa itu menyita sejumlah aset milik mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-I Medan yang jadi tersangka kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro dan BSM Mandiri itu.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan H, ada 10 item aset milik Khaidar yang bakal disita. Namun sampai saat ini pihaknya baru menyita 3 item berupa dua SPBU dan sebidang tanah di kawasan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
“Tim penyidik hari ini melakukan penyitaan sejumlah aset milik Khaidar tersangka kasus korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina di BRI Agro. Berupa galon minyak (SPBU) ada 2 dan sebidang tanah di Deliserdang,” tegas Novan, Senin (27/4) siang.
Penyitaan aset tersebut dilakukan karena selain diduga melakukan korupsi yang merugikan negara, Supervisor Aset Pertamina itu juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Aset yang baru disita itu nilainya berkisar Rp30 miliar. Penyitaan dilakukan karena aset itu sangkut pautnya dengan TPPU,” terangnya.
Novan juga menegaskan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menyelamatkan uang negara. Pasalnya, Khaidar tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian yang telah diperbuatnya.
Dalam hal ini pihaknya juga mendapatkan info dan sejumlah data lain, berupa rumah milik Khaidar. Namun belum menyerahkan surat penetapan penyitaan ke pengadilan. “Yang mau disita itu ada 10 item. Tapi baru 3 item di surat yang dikeluarkan epngadilan,” tandasnya.
Dirinya mengaku tim penyidik masih menerima informasi dari masyarakat bila mana masih ada aset-aset milik Khaidar yang belum diketahui. “Jadi kita masih menampung informasi-informasi soal asetnya (Khaidar) yang belum kita tahu,” tuturnya.
Khaidar diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar dari pengajuannya ke BRI Agro senilai Rp25 miliar. Khaidar memanipulasi data untuk pengajuan kredit fiktif Kopkar Pertamina UPMS I Medan. Khaidar juga mengajukan kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar.
Dari pihak BRI Agro, penyidik juga menetapkan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro Jalan S Parman, Medan, Bambang Wirawan sebagai tersangka.
Sedangkan dari pihak BSM yang jadi tersangka adalah Waziruddin selaku mantan kepala dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Cabang Gajah Mada Medan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan itu saja, Khaidar juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Meski telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan, tapi Khaidar mencoba membela diri dengan mempraperadilkan Kejatisu ke PN Medan. Saat ini sidangnya telah bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi. (bay/deo)