28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Putra Mahkota Sukses Menjambret, Eh… Motornya Mogok

Foto: Oki/PM
Putra Mahkota, pejambret yang tertangkap karena sepeda motornya mogok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelihaian dan nyali Jaya Putra Mahkota (25) dalam menjambret, tak perlu diragukan. Terbukti, dia sukses merampas ponsel milik Litri Sembiring (39).

Sialnya, kemampuannya tak diikuti keberuntungan. Pasalnya, ketika hendak kabur, sepeda motor yang ditungganginya malah mogok. Alih-alih menikmati hasil, dia malah dibonyoki warga.

Nasib apes warga Jalan Turno Joyo, Gang Sukiman, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei itu terjadi pada Rabu (26/4) malam sekira pukul 23.00 wib. Kini Jaya mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

Malam itu, Litri berencana ke rumah kerabatnya di Jalan Sei Ular Baru dengan mengendarai sepeda motor. Karena suatu hal, korban sibuk berteleponan sambil berkendara. Melihat itu, Jaya pun memepet dari kiri dan langsung merampas ponselnya.

Terkejut, Litri spontan menjerit minta tolong sembari melakukan pengejaran. Meski jauh tertinggal tapi korban terus melajukan sepeda motornya.

Sempat kehilangan jejak, belakangan pelaku dilihatnya sedang mendorong sepeda motornya yang mogok di Jalan Sei Berantas. Litri semakin bersemangat berteriak rampok sembari menunjuk kepada Jaya.

Mendengar itu pengendara lain serta warga sekitar langsung menangkap dan menghajar Jaya.

Mendapat informasi ada jambret ditangkap warga, personel Polsek Sunggal segera bergegas ke lokasi dan mengamankan Jaya dari amuk massa.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri membenarkan diamankannya Jaya. Sebagai barang bukti, turut diamankan 1 unit ponsel merek Samsung milik korban serta 1 unit sepeda motor matik BK 5627 ACE yang digunakan Jaya saat beraksi.

Terpisah, nasib serupa juga dialami dua jambret di wilayah hukum Polsek Patumbak. Keduanya yakni Yussuf Afandi Nasution warga Jalan Besar Delitua, Gang Sari, Delitua bersama Andhika Ramadhan warga Jalan SM. Raja, Gang Kamboja.

Mereka babak belur dihajar massa usai merampas ponsel milik Indah (27) warga Jalan Bajak V, Delitua, saat melintas di Kanal Marindal pada Selasa (25/4) malam lalu sekira pukul 19.30 wib.

Ketika itu, pelaku yang naik Yamaha Crypton berpapasan dengan korban yang asik berteleponan sambil berkendara. Melihat situasi sepi, ponsel langsung dirampas.

Begitu ponsel berpindah tangan, Indah berteriak minta tolong. Mendengar teriakannya, beberapa pengendara yang kebetulan melintas langsung melakukan pengejaran.

Sadar dikejar, pelaku melaju hingga habis gas. Tapi sial, keputusan tancap gas justru membuat keduanya tertangkap. Penyebabnya, sepeda motor habis minyak. Alhasil, mereka pun hanya bisa pasrah saat digimbali warga.

Amuk massa baru berhenti setelah personel Patumbak datang mengamankan mereka. Kepada petugas, Yusuf mengaku baru pertama kali beraksi karena tidak punya uang sepeser pun.

“Aku baru pertama kali menjamret. Itu pun karena di ajak si Dika. Padahal sudah kubilang minyak sepeda motor tinggal sedikit, tapi dia tetap membandal,” sesal Yusuf yang mengaku sebagai freelance di salah satu bank.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnaidi membenarkan kejadian tersebut. “Kedua pelaku kita kenakan pasal 365 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya. (oki/nda/ras)

Foto: Oki/PM
Putra Mahkota, pejambret yang tertangkap karena sepeda motornya mogok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kelihaian dan nyali Jaya Putra Mahkota (25) dalam menjambret, tak perlu diragukan. Terbukti, dia sukses merampas ponsel milik Litri Sembiring (39).

Sialnya, kemampuannya tak diikuti keberuntungan. Pasalnya, ketika hendak kabur, sepeda motor yang ditungganginya malah mogok. Alih-alih menikmati hasil, dia malah dibonyoki warga.

Nasib apes warga Jalan Turno Joyo, Gang Sukiman, Desa Cinta Rakyat, Percut Sei itu terjadi pada Rabu (26/4) malam sekira pukul 23.00 wib. Kini Jaya mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

Malam itu, Litri berencana ke rumah kerabatnya di Jalan Sei Ular Baru dengan mengendarai sepeda motor. Karena suatu hal, korban sibuk berteleponan sambil berkendara. Melihat itu, Jaya pun memepet dari kiri dan langsung merampas ponselnya.

Terkejut, Litri spontan menjerit minta tolong sembari melakukan pengejaran. Meski jauh tertinggal tapi korban terus melajukan sepeda motornya.

Sempat kehilangan jejak, belakangan pelaku dilihatnya sedang mendorong sepeda motornya yang mogok di Jalan Sei Berantas. Litri semakin bersemangat berteriak rampok sembari menunjuk kepada Jaya.

Mendengar itu pengendara lain serta warga sekitar langsung menangkap dan menghajar Jaya.

Mendapat informasi ada jambret ditangkap warga, personel Polsek Sunggal segera bergegas ke lokasi dan mengamankan Jaya dari amuk massa.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marinduri membenarkan diamankannya Jaya. Sebagai barang bukti, turut diamankan 1 unit ponsel merek Samsung milik korban serta 1 unit sepeda motor matik BK 5627 ACE yang digunakan Jaya saat beraksi.

Terpisah, nasib serupa juga dialami dua jambret di wilayah hukum Polsek Patumbak. Keduanya yakni Yussuf Afandi Nasution warga Jalan Besar Delitua, Gang Sari, Delitua bersama Andhika Ramadhan warga Jalan SM. Raja, Gang Kamboja.

Mereka babak belur dihajar massa usai merampas ponsel milik Indah (27) warga Jalan Bajak V, Delitua, saat melintas di Kanal Marindal pada Selasa (25/4) malam lalu sekira pukul 19.30 wib.

Ketika itu, pelaku yang naik Yamaha Crypton berpapasan dengan korban yang asik berteleponan sambil berkendara. Melihat situasi sepi, ponsel langsung dirampas.

Begitu ponsel berpindah tangan, Indah berteriak minta tolong. Mendengar teriakannya, beberapa pengendara yang kebetulan melintas langsung melakukan pengejaran.

Sadar dikejar, pelaku melaju hingga habis gas. Tapi sial, keputusan tancap gas justru membuat keduanya tertangkap. Penyebabnya, sepeda motor habis minyak. Alhasil, mereka pun hanya bisa pasrah saat digimbali warga.

Amuk massa baru berhenti setelah personel Patumbak datang mengamankan mereka. Kepada petugas, Yusuf mengaku baru pertama kali beraksi karena tidak punya uang sepeser pun.

“Aku baru pertama kali menjamret. Itu pun karena di ajak si Dika. Padahal sudah kubilang minyak sepeda motor tinggal sedikit, tapi dia tetap membandal,” sesal Yusuf yang mengaku sebagai freelance di salah satu bank.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnaidi membenarkan kejadian tersebut. “Kedua pelaku kita kenakan pasal 365 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya. (oki/nda/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/