32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Hasil Lab Lambat, Tersangka Pengedar 1.500 Ekstasi Dibantarkan

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak menginterogasi YS besama dua kurirnya, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO  – Penyidik Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, belum melimpahkan berkas perkara 1.500 butir pil ekstasi beserta dua tersangkanya. Menurut Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, pelimpahan berkas tersebut terkendala hasil laboratorium Poldasu.

“Masih menunggu hasil lab. Tetap lanjut perkaranya,” ujar Aris, kemarin (26/6).

Dia tak dapat memastikan, kapan hasil laboratorium keluar dari Polda Sumut. Pengecekan laboratorium itu dilakukan guna menguatkan pil dugem itu memang benar narkotika.

“Karena Lab Polda Sumut itu untuk wilayah Sumbagut. Jadi Polda Aceh dan Polda Riau mengeceknya ke Polda Sumut. Kami masih menunggu hasil lab keluar,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Binjai.

Menurut dia, pengecekan tersebut harus dilakukan sebagai berkas lampiran yang menguatkan barang bukti itu memang benar narkotika. Kini, kedua tersangka sudah tidak mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Binjai.

“Sudah dititip keduanya ke Lapas. Seminggu setelah ditangkap, sudah kami titip,” ujarnya.

Tak lama dititipkan ke Lapas Klas II A Binjai, kata Aris, tersangka berinisial YS mengalami sakit kanker.

“Sudah stadium II,” jelasnya.

Karenanya, penyidik sempat membawanya ke RS Artha Medica Binjai, Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Binjai Kota. Namun, dokter maupun ahli medis di rumah sakit swasta itu tak sanggup memberikan perawatan medis terhadap yang bersangkutan.

“Jadi dibantarkan ke RS Brimob Medan,” sambungnya.

“Kalau berkas sudah siap (dilimpahkan). Tapi intinya kita menunggu itu (hasil laboratorium). Kalau sudah dapat hasil dari laboratorium, kita kirim ke jaksa berkasnya,” janji Aris mengakhiri wawancara.

Sebelumnya, YS (45) warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara dicokok polisi di Jalan Swadaya, Dusun C, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) petang lalu.

YS ditangkap bersama dua kurirnya. Keduanya, Jim (40) warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa Padang Brahrang, Selesai, Langkat dan RH (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.

Barang bukti yang disita polisi sebanyak 1.500 butir pil ekstasi dan enam telepon selular.(ted/ala)

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak menginterogasi YS besama dua kurirnya, beberapa waktu lalu.

BINJAI, SUMUTPOS.CO  – Penyidik Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, belum melimpahkan berkas perkara 1.500 butir pil ekstasi beserta dua tersangkanya. Menurut Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, pelimpahan berkas tersebut terkendala hasil laboratorium Poldasu.

“Masih menunggu hasil lab. Tetap lanjut perkaranya,” ujar Aris, kemarin (26/6).

Dia tak dapat memastikan, kapan hasil laboratorium keluar dari Polda Sumut. Pengecekan laboratorium itu dilakukan guna menguatkan pil dugem itu memang benar narkotika.

“Karena Lab Polda Sumut itu untuk wilayah Sumbagut. Jadi Polda Aceh dan Polda Riau mengeceknya ke Polda Sumut. Kami masih menunggu hasil lab keluar,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Binjai.

Menurut dia, pengecekan tersebut harus dilakukan sebagai berkas lampiran yang menguatkan barang bukti itu memang benar narkotika. Kini, kedua tersangka sudah tidak mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Binjai.

“Sudah dititip keduanya ke Lapas. Seminggu setelah ditangkap, sudah kami titip,” ujarnya.

Tak lama dititipkan ke Lapas Klas II A Binjai, kata Aris, tersangka berinisial YS mengalami sakit kanker.

“Sudah stadium II,” jelasnya.

Karenanya, penyidik sempat membawanya ke RS Artha Medica Binjai, Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Binjai Kota. Namun, dokter maupun ahli medis di rumah sakit swasta itu tak sanggup memberikan perawatan medis terhadap yang bersangkutan.

“Jadi dibantarkan ke RS Brimob Medan,” sambungnya.

“Kalau berkas sudah siap (dilimpahkan). Tapi intinya kita menunggu itu (hasil laboratorium). Kalau sudah dapat hasil dari laboratorium, kita kirim ke jaksa berkasnya,” janji Aris mengakhiri wawancara.

Sebelumnya, YS (45) warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara dicokok polisi di Jalan Swadaya, Dusun C, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) petang lalu.

YS ditangkap bersama dua kurirnya. Keduanya, Jim (40) warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa Padang Brahrang, Selesai, Langkat dan RH (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.

Barang bukti yang disita polisi sebanyak 1.500 butir pil ekstasi dan enam telepon selular.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru