MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut telah resmi menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung. Sukran akan ditahan 20 hari kedepan, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kemudian apabila diperlukan, akan ditahan selama 30 hari kedepan,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (27/6).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah sepenuhnya Polda Sumut menyerahkan kepada kejaksaan.
“Setelah itu, barulah pengadilan yang memutuskan masa penahanan beliau,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah melalui penyidikan beberapa jam, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut menahan Sukran, Senin (25/6) malam.
Mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018. Laporan diterima dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.
Dalam pengaduan tersebut, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung berstatus terlapor.
Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.
Sukran yang menjabat sebagai bupati, memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi kepada korban.
Uang yang diminta Sukran melalui Amirsyah kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Itu merupakan mahar proyek pembangunan konstruksi.
Joshua berharap bisa diberikan proyek tersebut. Namun hingga kasus ini bergulir, proyek tidak kunjung terealisasi.(mag-1/ala)
Seperti diketahui, penyidik telah dua kali melakukan panggilan sebagai tersangka terhadap Sukran dan Amirsyah Tanjung, Jumat (8/6) lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dengan berbagai alasan.
“Panggilan kedua kepadanya sudah kita lakukan kemarin. Tapi dia juga tidak hadiri,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut kepada wartawan, Selasa (12/6) lalu.
Namun, MP Nainggolan mengakui, dalam surat panggilan kedua tersebut, Sukran mengirimkan surat keberatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut telah mengajukan pencekalan terhadap mantan Bupati Tapteng ini ke pihak Imigrasi. Pencekalannya dilakukan, agar tersangka Sukran Jamilan Tanjung tidak bisa melarikan diri.
Begitupun Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III.
Terlapor dua orang yakni, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung. Korban dan terlapor pernah bertemu membahas soal pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar.
“Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.
Uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta, dengan harapan akan diberikan sejumlah proyek, salah satunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek tidak terealisasi. (mag-1)