25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Pembangunan Underpass Jalan Juanda, Pemilik Dalitan Coffee Layangkan Gugatan ke PTUN Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA menyatakan, gugatan tersebut sudah diserahkan ke PTUN Medan, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Dalam layangan gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.

Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.

Dirinua mengharapkan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut, dengan menunda dan menghentikan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan, tepatnya setelah Jembatan Sungai Deli Medan, menuju Jalan Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso Medan.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan Underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan Underpass tersebut,” kata Refman kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Refman meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dan menyatakan tidak sah, tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat 1 sampai dengan tergugat VII berupa tindakan faktual Pembangunan Underpass tersebut.

“Mewajibkan tergugat 1 sampai dengan tergugat VII, untuk tidak melakukan tindakan Pemerintahan dan menghentikan tindakan Pemerintahan berupa tindakan faktual Pembangunan Underpass tersebut,” kata Refman.

Refman mengungkap pihaknya sudah menyampaikan surat penolakan pembangunan ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Presiden RI, Joko Widodo, DPR RI hingga Ombudsman RI. Namun, tidak mendapatkan respon. Sehingga pihaknya, melakukan gugatan ke PTUN Medan.

Refman mengungkap menyayangi kajian dilakukan oleh Fakultas Teknik USU. Dimana, pembangunan Underpass itu, hanya terkena pelebaran sebelah kiri dari Jalan Juanda menuju persimpangan Brigjen Katamso. Sedangkan bagian kanan alah sebalik tidak terkena pelebaran. Hal ini, pembangunan tidak menciptakan keadilan.

“Kenapa pelebaran jalan sebelah kiri saja, sebelah kanan nggak, ada apa atau ada apa ini atau apa ada hotel itu, hotel tuh ya kan?. Habis itu, mall perlengkapan rumah juga tidak terkena. Itu pendapat saya, bahwa pelebaran itu harusnya kiri kanan,” jelas Refman.

Dengan itu, Refman mengaku merasa terzolimi, karena usaha-usaha kecil yang menjadi korban pembangunan tersebut. Sedangkan, pengusaha besar seperti ada hotel hingga mall perlengkapan rumah tangga, tidak terkena imbas pembangunan Underpass tersebut.

“Nah pengukuran dilakukan selama ini, gak pernah sebelah kiri aja lah. Kan enggak ini, teknis. Saya akan pertanyakan nanti ilmu apa yang dipakainya, melebarkan jalan itu sama harusnya kan kiri dan kanan sama, ini tidak,” ucap Refman.

Refman mengkritik soal pembangunan patung di bundaran Jalan Juanda. Yang dinilai akan membuat macet di sekitar jalan tersebut.

Begitu juga, Puluhan pekerja Dalitan Coffee di Jalan Juanda, Kota Medan menggelar unjuk rasa di Kantor Camat Medan Maimun, di Jalan Melati, Kota Medan, Selasa pagi, 18 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pembangunan rencana Underpass ini, akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Massa menilai akan memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha di sekitar jalan Juanda seperti akan dialami Dalitan Coffee, akan tutup dan pekerjaan harus di PHK.

Refman juga mengungkap jangan sampai underpass mengurangi kemacetan, tapi membuat hancur usaha masyarakat. Hal itu, dia mencontohkan pembangunan Underpass Titi Kuning di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Banyak usaha dan tokoh-tokoh jadi tutup. Kemudian, di jalan tersebut, tetap saja terjadi kemacetan.

“Kolaborasi menghancurkan usaha kecil masyarakat di sepanjang jalan. Ya kita lihat juga underpass Titi Kuning itu. Tidak menghindari Kemacetan, malah tambah macet sampai di atas macet Titi Kuning,” sebut Refman.

Refman menjelaskan Pemko Medan harus melakukan kajian ulang untuk mengurai kemacetan di Jalan Juanda, Medan. Ia menilai tidak meski untuk mengurangi kemacetan dengan membangun underpass, bisa dilakukan rekayasa jalan dengan menerapkan satu arah.

“Jadi, bukan jadi yang yang perlu kita lihat di sumber kemacetan. Jangan gara-gara orang orang lancar, kita jadi apa hancur kan gitu. Usaha usaha kecil semua di sana dan rata-rata itu adalah pribumi,” kata Refman dengan tegas.

Demi menyelamatkan 20 pekerja Dalitan Coffea, Refman mengungkap akan terus berjuang menuntut keadilan. Ia mendukung pembangunan di Kota Medan. Tapi, jangan usaha masyarakat jadi hancur.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA menyatakan, gugatan tersebut sudah diserahkan ke PTUN Medan, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Dalam layangan gugatan tersebut, tergugat pertama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan.

Tergugat dua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga, Wali Kota Medan. Tergugat keempat, Gubernur Sumut, Tergugat kelima, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tergugat keenam, Dekan Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), dan tergugat ketujuh, Mendikbudristek cq Rektor USU.

Dirinua mengharapkan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut, dengan menunda dan menghentikan pembangunan Underpass di Jalan Juanda Medan, tepatnya setelah Jembatan Sungai Deli Medan, menuju Jalan Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso Medan.

“Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan Underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan Underpass tersebut,” kata Refman kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Refman meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan dan menyatakan tidak sah, tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat 1 sampai dengan tergugat VII berupa tindakan faktual Pembangunan Underpass tersebut.

“Mewajibkan tergugat 1 sampai dengan tergugat VII, untuk tidak melakukan tindakan Pemerintahan dan menghentikan tindakan Pemerintahan berupa tindakan faktual Pembangunan Underpass tersebut,” kata Refman.

Refman mengungkap pihaknya sudah menyampaikan surat penolakan pembangunan ke Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Presiden RI, Joko Widodo, DPR RI hingga Ombudsman RI. Namun, tidak mendapatkan respon. Sehingga pihaknya, melakukan gugatan ke PTUN Medan.

Refman mengungkap menyayangi kajian dilakukan oleh Fakultas Teknik USU. Dimana, pembangunan Underpass itu, hanya terkena pelebaran sebelah kiri dari Jalan Juanda menuju persimpangan Brigjen Katamso. Sedangkan bagian kanan alah sebalik tidak terkena pelebaran. Hal ini, pembangunan tidak menciptakan keadilan.

“Kenapa pelebaran jalan sebelah kiri saja, sebelah kanan nggak, ada apa atau ada apa ini atau apa ada hotel itu, hotel tuh ya kan?. Habis itu, mall perlengkapan rumah juga tidak terkena. Itu pendapat saya, bahwa pelebaran itu harusnya kiri kanan,” jelas Refman.

Dengan itu, Refman mengaku merasa terzolimi, karena usaha-usaha kecil yang menjadi korban pembangunan tersebut. Sedangkan, pengusaha besar seperti ada hotel hingga mall perlengkapan rumah tangga, tidak terkena imbas pembangunan Underpass tersebut.

“Nah pengukuran dilakukan selama ini, gak pernah sebelah kiri aja lah. Kan enggak ini, teknis. Saya akan pertanyakan nanti ilmu apa yang dipakainya, melebarkan jalan itu sama harusnya kan kiri dan kanan sama, ini tidak,” ucap Refman.

Refman mengkritik soal pembangunan patung di bundaran Jalan Juanda. Yang dinilai akan membuat macet di sekitar jalan tersebut.

Begitu juga, Puluhan pekerja Dalitan Coffee di Jalan Juanda, Kota Medan menggelar unjuk rasa di Kantor Camat Medan Maimun, di Jalan Melati, Kota Medan, Selasa pagi, 18 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pembangunan rencana Underpass ini, akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Massa menilai akan memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha di sekitar jalan Juanda seperti akan dialami Dalitan Coffee, akan tutup dan pekerjaan harus di PHK.

Refman juga mengungkap jangan sampai underpass mengurangi kemacetan, tapi membuat hancur usaha masyarakat. Hal itu, dia mencontohkan pembangunan Underpass Titi Kuning di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Banyak usaha dan tokoh-tokoh jadi tutup. Kemudian, di jalan tersebut, tetap saja terjadi kemacetan.

“Kolaborasi menghancurkan usaha kecil masyarakat di sepanjang jalan. Ya kita lihat juga underpass Titi Kuning itu. Tidak menghindari Kemacetan, malah tambah macet sampai di atas macet Titi Kuning,” sebut Refman.

Refman menjelaskan Pemko Medan harus melakukan kajian ulang untuk mengurai kemacetan di Jalan Juanda, Medan. Ia menilai tidak meski untuk mengurangi kemacetan dengan membangun underpass, bisa dilakukan rekayasa jalan dengan menerapkan satu arah.

“Jadi, bukan jadi yang yang perlu kita lihat di sumber kemacetan. Jangan gara-gara orang orang lancar, kita jadi apa hancur kan gitu. Usaha usaha kecil semua di sana dan rata-rata itu adalah pribumi,” kata Refman dengan tegas.

Demi menyelamatkan 20 pekerja Dalitan Coffea, Refman mengungkap akan terus berjuang menuntut keadilan. Ia mendukung pembangunan di Kota Medan. Tapi, jangan usaha masyarakat jadi hancur.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/