26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Tanahnya Diserobot, Merawati Mencari Keadilan

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumut mengeluhkan dan memprotes ada pihak menyerobot tanah miliknya di luas tanah 5600 M2.

Sedangkan, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.

Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office menjelaskan bahwa Merawati yang memiliki tanah yang sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung,” sebut Andi kepada wartawan, Jumat (23/12).

Selain itu, Andi menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Andi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kejadian yang menzalimi kliennya tersebut. Dia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan tegas melakukan pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” jelasnya.(gus)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumut mengeluhkan dan memprotes ada pihak menyerobot tanah miliknya di luas tanah 5600 M2.

Sedangkan, Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono.

Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office menjelaskan bahwa Merawati yang memiliki tanah yang sah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung,” sebut Andi kepada wartawan, Jumat (23/12).

Selain itu, Andi menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Andi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kejadian yang menzalimi kliennya tersebut. Dia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan tegas melakukan pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

“Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli,” jelasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/