25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polrestabes Ambil Alih Kasus Terdakwa Hendy

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Hendy (duduk kanan) diperiksa Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang (berdiri).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Hendy (duduk kanan) diperiksa Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang (berdiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendy (31) warga Jalan PBI, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, yang merupakan terdakwa perkara narkoba 21,425 kilogram sabu, dan 44.849 butir pil ekstasi, diserahkan petugas Rutan Tanjunggusta ke Polsekta Medan Helvetia. Guna proses penyidikan lebih lanjut, Hendy kembali diserahkan ke Polrestabes Medan.

Hendy diketahui diamankan Sipir Rutan Tanjunggusta karena ditemukan 4 paket kecil sabu, satu butir pil ekstasi, satu sedotan kaca, satu timbangan elektrik, satu alumunium foil, 2 telepon genggam, dan 1 bungkus plastik klip kecil. Barang bukti itu ditemukan dari Blok G Kamar 4 Rutan Tanjunggusta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang menyatakan, hasil gelar perkara di Polsek Medan Helvetia, diketahui tersangka tidak mengaku barang tersebut miliknya. Menurut Boy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sipir Rutan Tanjunggusta yang menangkap Hendy.

“Napi satu blok dengan tersangka belum diperiksa, termasuk belum mengecek lokasi,” jelas Boy, Selasa (27/9).

Mantan Kapolsekta Labuhan ini membenarkan, pihaknya telah mengambil alih kasus tersebut. Menurut Boy, tersangka Hendy akhirnya mengakui, barang bukti itu merupakan miliknya. Boy mengatakan, pengakuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontir dengan dua sipir. “Pelaku mengaku, sabu untuk digunakan sendiri. Diperoleh dari tahanan lain,” bebernya.

Sayangnya, tersangka Hendy belum bersedia membeberkan nama tahanan tersebut. Menurut Boy, barang itu ditemukan sipir dari lemari Hendy. Ia juga bilang, pihaknya yang meminta keterangan dari 3 saksi di blok yang sama, pun membenarkan barang tersebut milik tersangka.

Menariknya, lanjut Boy, hasil pemeriksaan diketahui H merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, termasuk jaringan bandar besar narkoba berinisial T. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya,” katanya.

Petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota, berhasil meringkus Syaiful Bahri Siregar (31) dan Rekson Purba (40), atas kepemilikan narkoba. “Kami mendapatkan informasi dari warga Jalan Kemiri 1, Gang Pondok, Kelurahan Sudirejo 2, Medan Kota, karena maraknya peredaran narkoba. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Resrim Polsek Medan Kota, langsung menuju ke TKP,” ungkap Kapolsekta Medan Kota AKP Martuasah H Tobing, Selasa (27/9).

Dari tangan Syaiful, diamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp150 ribu. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu plastik berisikan 124 amplop narkotika jenis daun ganja. Saat itu, petugas tak mengetahui pemilik ganja tersebut.

Dalam hal ini, polisi sempat tertipu. Pasalnya, ada seorang laki-laki yang tidak diamankan ke Mapolsekta Medan Kota. Sebab, kaki kirinya pincang dan hanya memakai sarung serta tidak memakai baju. Alhasil, petugas tak menaruh curiga terhadap pria pincang itu.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Hendy (duduk kanan) diperiksa Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang (berdiri).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Hendy (duduk kanan) diperiksa Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang (berdiri).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hendy (31) warga Jalan PBI, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, yang merupakan terdakwa perkara narkoba 21,425 kilogram sabu, dan 44.849 butir pil ekstasi, diserahkan petugas Rutan Tanjunggusta ke Polsekta Medan Helvetia. Guna proses penyidikan lebih lanjut, Hendy kembali diserahkan ke Polrestabes Medan.

Hendy diketahui diamankan Sipir Rutan Tanjunggusta karena ditemukan 4 paket kecil sabu, satu butir pil ekstasi, satu sedotan kaca, satu timbangan elektrik, satu alumunium foil, 2 telepon genggam, dan 1 bungkus plastik klip kecil. Barang bukti itu ditemukan dari Blok G Kamar 4 Rutan Tanjunggusta.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Boy J Situmorang menyatakan, hasil gelar perkara di Polsek Medan Helvetia, diketahui tersangka tidak mengaku barang tersebut miliknya. Menurut Boy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sipir Rutan Tanjunggusta yang menangkap Hendy.

“Napi satu blok dengan tersangka belum diperiksa, termasuk belum mengecek lokasi,” jelas Boy, Selasa (27/9).

Mantan Kapolsekta Labuhan ini membenarkan, pihaknya telah mengambil alih kasus tersebut. Menurut Boy, tersangka Hendy akhirnya mengakui, barang bukti itu merupakan miliknya. Boy mengatakan, pengakuan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konfrontir dengan dua sipir. “Pelaku mengaku, sabu untuk digunakan sendiri. Diperoleh dari tahanan lain,” bebernya.

Sayangnya, tersangka Hendy belum bersedia membeberkan nama tahanan tersebut. Menurut Boy, barang itu ditemukan sipir dari lemari Hendy. Ia juga bilang, pihaknya yang meminta keterangan dari 3 saksi di blok yang sama, pun membenarkan barang tersebut milik tersangka.

Menariknya, lanjut Boy, hasil pemeriksaan diketahui H merupakan tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, termasuk jaringan bandar besar narkoba berinisial T. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya,” katanya.

Petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota, berhasil meringkus Syaiful Bahri Siregar (31) dan Rekson Purba (40), atas kepemilikan narkoba. “Kami mendapatkan informasi dari warga Jalan Kemiri 1, Gang Pondok, Kelurahan Sudirejo 2, Medan Kota, karena maraknya peredaran narkoba. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Resrim Polsek Medan Kota, langsung menuju ke TKP,” ungkap Kapolsekta Medan Kota AKP Martuasah H Tobing, Selasa (27/9).

Dari tangan Syaiful, diamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp150 ribu. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu plastik berisikan 124 amplop narkotika jenis daun ganja. Saat itu, petugas tak mengetahui pemilik ganja tersebut.

Dalam hal ini, polisi sempat tertipu. Pasalnya, ada seorang laki-laki yang tidak diamankan ke Mapolsekta Medan Kota. Sebab, kaki kirinya pincang dan hanya memakai sarung serta tidak memakai baju. Alhasil, petugas tak menaruh curiga terhadap pria pincang itu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/