Berdasarkan hasil penyidikan keduanya, daun ganja kering itu milik pria pincang tersebut yang diketahui bernama M Rapi.
Menurut Martuasah, M Rapi merupakan pengedar narkoba di wilayah Jalan Abdullah Lubis, Simpang Limun. Pelaku diringkus polisi pada Jumat (23/9) pukul 15.00 WIB. “Pelaku ditangkap sedang berjalan kaki di Jalan Turi Ujung. Lalu dikembangkan di mana keberadaannya, setelah dilepas dari Jalan Kemiri belakang kantor lurah, pelaku menerangkan, sudah tiga hari menumpang di rumah ibu Pangaribuan, yang berprofesi sebagai tukang urut,” ungkapnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah ibu Pangaribuan, dan ditemukan satu paket sabu seberat 0,81 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah boru Pangaribuan. Dari situ, ditemukan karung tempat sampah dalam kaos berisi satu buah timbangan elektrik, satu amplop ganja, dan pipet, serta plastik klip kosong. “Saat ditanya petugas, tersangka Rapi tak mengelak. Tersangka mengakui barang itu miliknya,” jelas Martuasah, didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu.
Dari tangan M Rapi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian dibawa ke Polsekta Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi, M Rapi mengaku, sudah 4 bulan berprofesi sebagai pengedar sabu dan ganja. “Sabu yang diperoleh tersangka, dibeli dari Mangkubumi senilai Rp800 ribu dengan berat 1 gram. Kemudian tersangka menjual per paket, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp70 ribu. Keuntungannya Rp200 ribu. Sedangkan ganja, didapat pelaku dari Tembung dibeli sebanyak satu ons dengan harga Rp100 ribu, kemudian dijual per paket Rp5 ribu. Keuntungan jual ganja sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu,” pungkas Martualesi.
Akibat ulahnya, tersangka Syaiful dan Rekson disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 111 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M Rapi, disangkakan Pasal 114 dan 112 UU No 35/2009. (ted/saz)