30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PLN: Rutinlah Periksa Instalasi Listrik, Bisa Jadi Tak Layak

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Pemilik toko terlihat mengangkat sisa sisa barang yang belum terbakar di Jalan Merak Jingga Medan, Senin (31/10). Ada 4 toko alat elektronik yang habis terbakar.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemilik kios elektronik mengangkat sisa sisa barang yang belum terbakar di Jalan Merak Jingga Medan, Senin (31/10). Ada 4 toko alat elektronik yang habis terbakar akibat korsleting arus listrik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Intensitas Kebakaran di Kota Medan terus meningkat. Mulai dari rumah semi permanen hingga bangunan megah sekelas Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, sempat dilalap si ‘Jago Merah’.

Terakhir satu unit rumah permanen di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung ludes dilalap api, penyebabnya lagi-lagi diduga karena korsleting listrik.

Masyarakat lantas diimbau, lantaran kerap terjadi kebakaran diduga karena hubungan arus pendek listrik, PT PLN mengimbau supaya warga melakukan pengecekan ulang terhadap instalasi listrik di dalam rumah.

“Kepada konsumen listrik PLN kita imbau untuk mengecek kembali kabel-kabel (instalasi,red) listrik yang ada di dalam rumah. Mungkin kabelnya tidak memenuhi standar,” ungkap Humas PLN Sumut, Mustafrizal, kepada Sumut Pos, Minggu (6/11).

Menurutnya PLN hanya bertanggungjawab soal instalasi listrik mulai dari tiang listrik PLN yang berada di luar rumah hingga ke meteran listrik. “Kebanyakan dari kasus yang saya ketahui, daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan mungkin terlalu besar sementara instalasi atau kabel-kabel listrik di dalam rumah kekuatannya tidak mampu menampung daya listrik, hal ini yang menyebabkan kabel tadi terbakar,” ungkap Mustafrizal.

Menurutnya, pelanggan listrik PLN kebanyakan tak awas atau menyepelekan pemilihan penggunaan kabel listrik yang memenehui standar. Saat ini tengah serius untuk tidak meladeni permintaan pemasangan baru ataupun tambah daya yang tidak disertai Sertifikait Laik Operasi (SLO).

“Dan kita tegaskan kepada pemohon pasang baru bila tidak ada SLO dari lembaga yang kita tunjuk soal standarisasi instalasi listrik di rumah mereka, kita tidak terima pengajuannya. Fungsinya SLO itu tentunya untuk kenyamanan pelanggan sendiri. Kalau sudah ada SLO artinya instalasi listrik di rumah pelanggan PLN sudah layak untuk dialiri listrik,” tegas Mustafrizal.

Menurut Mustafrizal, biaya yang dikenakan untuk mengurus SLO resmi dan uang yang dibayarkan masyarakat itu masuk ke kas negara.“Intinya jangan disalahkan PLN bila terjadi hubungan arus pendek yang menyebabkan kebakaran rumah. Salahkan instalatir (pemasang instalasi,red) yang memasangkan kabel-kabel listriknya, tentunya korsleting karena pemasangan instalasi yang tidak standar,” pungkas Mustafrizal. (mag-1/ila)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Pemilik toko terlihat mengangkat sisa sisa barang yang belum terbakar di Jalan Merak Jingga Medan, Senin (31/10). Ada 4 toko alat elektronik yang habis terbakar.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemilik kios elektronik mengangkat sisa sisa barang yang belum terbakar di Jalan Merak Jingga Medan, Senin (31/10). Ada 4 toko alat elektronik yang habis terbakar akibat korsleting arus listrik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Intensitas Kebakaran di Kota Medan terus meningkat. Mulai dari rumah semi permanen hingga bangunan megah sekelas Gedung Keuangan Negara (GKN) yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, sempat dilalap si ‘Jago Merah’.

Terakhir satu unit rumah permanen di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung ludes dilalap api, penyebabnya lagi-lagi diduga karena korsleting listrik.

Masyarakat lantas diimbau, lantaran kerap terjadi kebakaran diduga karena hubungan arus pendek listrik, PT PLN mengimbau supaya warga melakukan pengecekan ulang terhadap instalasi listrik di dalam rumah.

“Kepada konsumen listrik PLN kita imbau untuk mengecek kembali kabel-kabel (instalasi,red) listrik yang ada di dalam rumah. Mungkin kabelnya tidak memenuhi standar,” ungkap Humas PLN Sumut, Mustafrizal, kepada Sumut Pos, Minggu (6/11).

Menurutnya PLN hanya bertanggungjawab soal instalasi listrik mulai dari tiang listrik PLN yang berada di luar rumah hingga ke meteran listrik. “Kebanyakan dari kasus yang saya ketahui, daya listrik yang masuk ke rumah pelanggan mungkin terlalu besar sementara instalasi atau kabel-kabel listrik di dalam rumah kekuatannya tidak mampu menampung daya listrik, hal ini yang menyebabkan kabel tadi terbakar,” ungkap Mustafrizal.

Menurutnya, pelanggan listrik PLN kebanyakan tak awas atau menyepelekan pemilihan penggunaan kabel listrik yang memenehui standar. Saat ini tengah serius untuk tidak meladeni permintaan pemasangan baru ataupun tambah daya yang tidak disertai Sertifikait Laik Operasi (SLO).

“Dan kita tegaskan kepada pemohon pasang baru bila tidak ada SLO dari lembaga yang kita tunjuk soal standarisasi instalasi listrik di rumah mereka, kita tidak terima pengajuannya. Fungsinya SLO itu tentunya untuk kenyamanan pelanggan sendiri. Kalau sudah ada SLO artinya instalasi listrik di rumah pelanggan PLN sudah layak untuk dialiri listrik,” tegas Mustafrizal.

Menurut Mustafrizal, biaya yang dikenakan untuk mengurus SLO resmi dan uang yang dibayarkan masyarakat itu masuk ke kas negara.“Intinya jangan disalahkan PLN bila terjadi hubungan arus pendek yang menyebabkan kebakaran rumah. Salahkan instalatir (pemasang instalasi,red) yang memasangkan kabel-kabel listriknya, tentunya korsleting karena pemasangan instalasi yang tidak standar,” pungkas Mustafrizal. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/