26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terlapor Mengaku Diintimidasi Oknum Polsek Hiliduho

 

SUMUTPOS.CO – Lewi Gulo (40) alias Ama Putri merasa diintimidasi dan diperas oknum Polsek Hiliduho. Warga Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias itu dimintai uang Rp25 juta. Uang itu untuk perdamaian perkara penganiyaan yang menyeret dirinya sebagai terlapor.

DUGAAN pemerasan itu berawal saat Ama Putri dilaporkan Anwar Gulo alias Ama Berta. Ama Putri dituding telah menganiaya Ama Berta.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi Sabtu (8/9) lalu. Saat itu, istri Ama Putri (Ina Putri) dan anaknya hendak belanja di pekan Kecamatan Hiliduho.

Di tengah perjalanan, tepat di halamam rumah Raradodo Gulo alias Ama Tanti, Ina Putri dicegat oleh Ama Berta.

Ama Berta kemudian menuding Ina Putri telah mencuri kayu di kebun miliknya.

“Saya dihampiri Ama Berta yang hanya mengenakan celana pendek tanpa baju dan langsung menuduh saya mencuri kayu dikebunnya,” ujar Ina Putri didampingi suaminya kepada Sumut Pos, Rabu (26/9).

“Lalu karena saya membantah, dia malah bilang saya jangan macam-macam,” sambung Ina Putri.

Ina Putri ketakutan, lalu pergi meninggalkan Ama Berta yang terus mengoceh. Sepulang dari pekan, Ina Putri langsung menceritakan peristiwa ini kepada suaminya.

Ama Putri yang tidak terima istrinya diancam dan dibentak orang, langsung mendatangi Ama Berta yang kebetulan berada di rumah Ama Tanti. Ama Putri berniat meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut.

“Waktu saya sampai di rumah Ama Tanti, saya hanya memegang tangan Ama Berta, bermaksud mengajak dia bicara. Saya tidak pernah berniat memukul ataupun menyakitinya,” ungkap Ama Putri.

Namun, beberapa hari setelah itu, Ama Putri dikabari kepala desanya. Kepala desa memberitahu jika Ama Putri telah dilaporkan oleh Ama Berta atas kasus penganiayaan di Mapolsek Hiliduho.

Kemudian, 15 September 2018, ditemani istrinya Ama Putri mendatangi Mapolsek Hiliduho. Disana mereka bertemu dengan Ama Berta beserta beberapa keluarganya.

“Belum kami mulai pembicaraan, saya di suruh oleh salah seorang anggota Polsek bermarga Sihombing untuk meminta maaf kepada Ama Berta. Saya menghormatinya, langsung saya salam Ama Berta dan minta maaf,” timpal Ama Putri.

Selanjutnya, Sihombing menyarankan agar Ama Putri berdamai dengan Ama Berta. Syaratnya, mencabut perkara serta membayar biaya visum sebesar Rp25 juta.

Namun karena Ama Putri tak mampu membayar uang sebesar itu, Sihombing mengancam Ama Putri akan segera menjadikannya tersangka.

“Kalau tidak berdamai juga, Senin depan kau sudah jadi tersangka. Dan Sihombing ini akan menjadi hantu, mencarimu siang maupun malam,” kata Ama Putri menirukan ancaman oknum polisi bermarga Sihombing itu.

Ama Putri sangat kecewa melihat kinerja oknum polisi tersebut. Sebab, setelah minta maaf, ia masih dipaksa menyediakan uang sebesar Rp25 juta rupiah untuk biaya perdamaian.

“Saya kecewa, dari mana saya peroleh uang sebesar itu, saya ini hanya petani,” keluhnya.

Sementara, Kapolsek Hiliduho AKP Des Rahman Jaya Hia mengatakan, soal uang perdamaian itu merupakan urusan keduabelah pihak yang berperkara.

Mengenai ancaman yang dilakukan anggotanya, kapolsek mengaku tak tahu.

“Kasus ini masih dalam proses belum ada tersangka, terkait uang perdamaian itu antara kedua belah pihak, kami tidak campuri,” kata kapolsek saat dihubungi Sumut Pos via selular, Rabu (26/9).

“Sementara perkataan oknum polisi dimaksud belum saya dengar. Pertemuan di Mapolsek sudah saya percayakan kepada anggota, karena kebetulan ada kegiatan lain,” sambungnya.

Terpisah, Perdamaian Gulo saksi yang melihat kedatangan Ama Putri di rumah Ama Tanti mengaku, tidak ada terjadi penganiayaan. Masih hanya sebatas perbincangan biasa.

“Waktu itu kebetulan saya berada di dalam rumah Ama Tanti, saya lihat tidak terjadi penganiayaan. Ama Putri hanya bertanya terkait tuduhan Ama Berta kepada Ina Putri. Persoalan ini telah selesai waktu, mereka sudah bersalam, bahkan saling pelukan,” terang Perdamaian.(mag-5/ala)

 

SUMUTPOS.CO – Lewi Gulo (40) alias Ama Putri merasa diintimidasi dan diperas oknum Polsek Hiliduho. Warga Desa Tuhegafoa II Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias itu dimintai uang Rp25 juta. Uang itu untuk perdamaian perkara penganiyaan yang menyeret dirinya sebagai terlapor.

DUGAAN pemerasan itu berawal saat Ama Putri dilaporkan Anwar Gulo alias Ama Berta. Ama Putri dituding telah menganiaya Ama Berta.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi Sabtu (8/9) lalu. Saat itu, istri Ama Putri (Ina Putri) dan anaknya hendak belanja di pekan Kecamatan Hiliduho.

Di tengah perjalanan, tepat di halamam rumah Raradodo Gulo alias Ama Tanti, Ina Putri dicegat oleh Ama Berta.

Ama Berta kemudian menuding Ina Putri telah mencuri kayu di kebun miliknya.

“Saya dihampiri Ama Berta yang hanya mengenakan celana pendek tanpa baju dan langsung menuduh saya mencuri kayu dikebunnya,” ujar Ina Putri didampingi suaminya kepada Sumut Pos, Rabu (26/9).

“Lalu karena saya membantah, dia malah bilang saya jangan macam-macam,” sambung Ina Putri.

Ina Putri ketakutan, lalu pergi meninggalkan Ama Berta yang terus mengoceh. Sepulang dari pekan, Ina Putri langsung menceritakan peristiwa ini kepada suaminya.

Ama Putri yang tidak terima istrinya diancam dan dibentak orang, langsung mendatangi Ama Berta yang kebetulan berada di rumah Ama Tanti. Ama Putri berniat meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut.

“Waktu saya sampai di rumah Ama Tanti, saya hanya memegang tangan Ama Berta, bermaksud mengajak dia bicara. Saya tidak pernah berniat memukul ataupun menyakitinya,” ungkap Ama Putri.

Namun, beberapa hari setelah itu, Ama Putri dikabari kepala desanya. Kepala desa memberitahu jika Ama Putri telah dilaporkan oleh Ama Berta atas kasus penganiayaan di Mapolsek Hiliduho.

Kemudian, 15 September 2018, ditemani istrinya Ama Putri mendatangi Mapolsek Hiliduho. Disana mereka bertemu dengan Ama Berta beserta beberapa keluarganya.

“Belum kami mulai pembicaraan, saya di suruh oleh salah seorang anggota Polsek bermarga Sihombing untuk meminta maaf kepada Ama Berta. Saya menghormatinya, langsung saya salam Ama Berta dan minta maaf,” timpal Ama Putri.

Selanjutnya, Sihombing menyarankan agar Ama Putri berdamai dengan Ama Berta. Syaratnya, mencabut perkara serta membayar biaya visum sebesar Rp25 juta.

Namun karena Ama Putri tak mampu membayar uang sebesar itu, Sihombing mengancam Ama Putri akan segera menjadikannya tersangka.

“Kalau tidak berdamai juga, Senin depan kau sudah jadi tersangka. Dan Sihombing ini akan menjadi hantu, mencarimu siang maupun malam,” kata Ama Putri menirukan ancaman oknum polisi bermarga Sihombing itu.

Ama Putri sangat kecewa melihat kinerja oknum polisi tersebut. Sebab, setelah minta maaf, ia masih dipaksa menyediakan uang sebesar Rp25 juta rupiah untuk biaya perdamaian.

“Saya kecewa, dari mana saya peroleh uang sebesar itu, saya ini hanya petani,” keluhnya.

Sementara, Kapolsek Hiliduho AKP Des Rahman Jaya Hia mengatakan, soal uang perdamaian itu merupakan urusan keduabelah pihak yang berperkara.

Mengenai ancaman yang dilakukan anggotanya, kapolsek mengaku tak tahu.

“Kasus ini masih dalam proses belum ada tersangka, terkait uang perdamaian itu antara kedua belah pihak, kami tidak campuri,” kata kapolsek saat dihubungi Sumut Pos via selular, Rabu (26/9).

“Sementara perkataan oknum polisi dimaksud belum saya dengar. Pertemuan di Mapolsek sudah saya percayakan kepada anggota, karena kebetulan ada kegiatan lain,” sambungnya.

Terpisah, Perdamaian Gulo saksi yang melihat kedatangan Ama Putri di rumah Ama Tanti mengaku, tidak ada terjadi penganiayaan. Masih hanya sebatas perbincangan biasa.

“Waktu itu kebetulan saya berada di dalam rumah Ama Tanti, saya lihat tidak terjadi penganiayaan. Ama Putri hanya bertanya terkait tuduhan Ama Berta kepada Ina Putri. Persoalan ini telah selesai waktu, mereka sudah bersalam, bahkan saling pelukan,” terang Perdamaian.(mag-5/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/