30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jambret Tas Istri Brimob, Dua Mantan Residivis Diciduk

Jambret-Ilustrasi
Jambret-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua orang mantan residivis dalam kasus pencurian, diciduk petugas kepolisian dari rumah masing-masing, karena menjambret tas milik Wenny F Manda Sari (27), istri anggota Brimob di depan Rumah Makan Asmara Murni Kota Tebingtinggi, Kamis (16/7) sekira pukul 04.15 WIB lalu.

Saat itu, korban Wenny baru saja keluar dari rumah makan beserta suaminya, hendak menuju ke tempat parkir mobil mereka.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Muhammad Yusuf Damanik (22) warga Jalan Prof Dr Hamka Lingkungan I Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis dan rekannya Wisnu Indra Rajagukguk (22) warga Jalan Kutilang Lingkungan III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Menurut keterangan pelaku Yusuf, dirinya diajak oleh rekannya Wisnu untuk menjambret. Yusuf yang bekerja sebagai office boy di Bank Pundi Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi itu bertindak sebagai joki.

Hasil penjambretan, menurut Yusuf digunakan untuk foya-foya bersama teman-teman tersangka.

Tak terima dijambret, korban yang tinggal di Asrama Brimob Detasemen C Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Sudirman itu pun mengadu ke polisi setempat didampingi suaminya.

Kapolres melalui Kapolsek Rambutan AKP Sugeng SH mengatakan, saat ini memang tingkat kerawanan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi untuk kasus pencurian seperti jambret dengan kekerasan, menjadi atensi utama.

“Kita tidak main-main dengan pelaku jambret, semua akan kita basmi demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” terang Sugeng di Polsek Rambutan, Jumat (24/7).

Menurut Sugeng, sebelumnya kedua tersangka pernah mencuri di rumah salah seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Tebingtinggi. Bahkan, senjata api milik Polantas tersebut sempat mereka bawa sebelum akhirnya tertangkap. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti sebuah senjata tajam sebuah parang dan sebuah tas berwarna merah milik korban yang berisi uang Rp70.000 ribu rupiah.

(ian)

Jambret-Ilustrasi
Jambret-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua orang mantan residivis dalam kasus pencurian, diciduk petugas kepolisian dari rumah masing-masing, karena menjambret tas milik Wenny F Manda Sari (27), istri anggota Brimob di depan Rumah Makan Asmara Murni Kota Tebingtinggi, Kamis (16/7) sekira pukul 04.15 WIB lalu.

Saat itu, korban Wenny baru saja keluar dari rumah makan beserta suaminya, hendak menuju ke tempat parkir mobil mereka.

Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Muhammad Yusuf Damanik (22) warga Jalan Prof Dr Hamka Lingkungan I Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis dan rekannya Wisnu Indra Rajagukguk (22) warga Jalan Kutilang Lingkungan III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Menurut keterangan pelaku Yusuf, dirinya diajak oleh rekannya Wisnu untuk menjambret. Yusuf yang bekerja sebagai office boy di Bank Pundi Jalan Thamrin Kota Tebingtinggi itu bertindak sebagai joki.

Hasil penjambretan, menurut Yusuf digunakan untuk foya-foya bersama teman-teman tersangka.

Tak terima dijambret, korban yang tinggal di Asrama Brimob Detasemen C Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Jalan Sudirman itu pun mengadu ke polisi setempat didampingi suaminya.

Kapolres melalui Kapolsek Rambutan AKP Sugeng SH mengatakan, saat ini memang tingkat kerawanan kriminalitas di wilayah hukum Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi untuk kasus pencurian seperti jambret dengan kekerasan, menjadi atensi utama.

“Kita tidak main-main dengan pelaku jambret, semua akan kita basmi demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” terang Sugeng di Polsek Rambutan, Jumat (24/7).

Menurut Sugeng, sebelumnya kedua tersangka pernah mencuri di rumah salah seorang anggota polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Tebingtinggi. Bahkan, senjata api milik Polantas tersebut sempat mereka bawa sebelum akhirnya tertangkap. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti sebuah senjata tajam sebuah parang dan sebuah tas berwarna merah milik korban yang berisi uang Rp70.000 ribu rupiah.

(ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/