MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat hingga September 2023, telah menghentikan penuntutan 101 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Terbaru, lima perkara telah disetujui Jampidum, untuk dihentikan penuntutannya.
“Adapun perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah dari Kejari Medan dengan tersangka atas nama Defirman Halawa (22) melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (27/9/2023).
Kemudian, kata Yos, dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Diki Wahyudi (19) melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dari Kejari Karo dengan nama tersangka Ronauli Sihombing (37) melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP membeli HP hasil curian. Lalu, perkara dari Kejari Langkat dengan tersangka Burhanuddin Sembiring (41 tahun) melanggar Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 362 KUHPidana.
“Serta perkara dari Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka atas nama Wiston Habibi Tampubolon melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” sebutnya.
Menurut Yos, 5 perkara ini disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya, pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Dia menyampaikan, proses penghentian penuntutan 5 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan. Yang paling penting, kata Yos, dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum.
“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” pungkasnya. (man/ram)