DAIRI, SUMUTPOS.CO – Peristiwa memilukan berupa tindakan kekerasan perkosaan terhadap gadis di wilayah Kabupaten Dairi kembali terjadi.
Adalah M ((19) warga Kecamatan Lae Parira, jadi korban perkosaan dilakukan 3 orang pemuda. Dan salah satu pelaku adalah merupakan anak Kepala Desa (Kades).
Diantara ketiga tersangka, juga ada masih status sekolah. Kasus pemerkosaan dimaksud, Senin (23/9/2024) lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Meetson Sitepu, Sabtu (28/9/2024), membenarkan kejadian perkosaan dimaksud.
AKP Meetson Sitepu memaparkan, Sat Reskrim Polres Dairi telah menangkap 3 pemuda merupakan tersangka pemerkosa terhadap seorang gadis berinisial M (19).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (20), BM (18) serta RA (17) masih status sekolah SLTA. Dari ketiga tersangka salahsatu pelaku yakni inisial DS (20) adalah anak Kepala Desa (Kades).
Dalam keteranganya, AKP Meetson menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ketempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, dan ketiganya mengobrol bersama.
“Kemudian, OS meninggalkan korban M bersama tersangka DS. Lalu, DS membawa korban kerumah kosong di dekat rumahnya,”ungkapnya.
Setelah tiba dirumah kosong itu, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu. Pelaku DS mengancam korban supaya tidak berteriak meminta tolong.
Kemudian DS mengunci korban didalam kamar dirumah kosong dimaksud. Selanjutnya, pada pukul 3 dini hari, tersangka DS datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.
“Selanjutnya, ketiga tersangka memperkosa korban secara bergilir,”kata AKP Meetson.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, ketiga tersangka pulang kerumah masing – masing. Dan tersangka DS mengunci korban dirumah kosong itu.
Setelah dirasa aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Ditengah perjalanan, DS menyuruh korban turun dari sepeda motor dan meninggalkanya.
“Setelah ditinggal pelaku, korban minta tolong kepada pengendara yang melintas untuk mengatarkan pulang ke rumahnya,”jelas Kasat Reskrim.
Setiba dirumahnya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Dan orangtuanya melaporkan tindakan perkosaan itu ke Polres Dairi.
AKP Meetson mengatakan, berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat. Kami menetapkan ketiga pemuda itu menjadi tersangka serta menangkapnya, jelasnya.
Saat ditangkap, ketiga pelaku mengakui telah memperkosa korban secara bergantian/digilir. AKP Meetson menegaskan, terhadap ketiga tersangka, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya. (rud/han)