MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk ketiga kalinya, Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman yang jadi terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Kitsbu Sektor Belawan sebesar Rp23,9 miliar, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sikap tak kooperatif Ermawan yang telah divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) itu jelas membuat geram tim eksekusi Pidana Khusus (Pidsus) dan Intel Kejari Medan.
“Sudah tiga kali dipanggil tidak hadir termasuk hari ini (kemarin) juga bersangkutan tidak hadir,” kesal Kepala seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah pada kru koran ini, Senin (27/10) sore.
Dengan tidak hadirnya Ermawan, sebenarnya tim eksekusi sudah membuat langkah tegas, tapi Haris enggan menyebutkannya.”Hari Kamis (30/10) ini lihat apa yang kita lakukan terhadap bersangkutan,” ancam Haris. Disinggung apakah Ermawan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejari Medan? Haris membenarkan hal itu.
“Iyalah, sudah buron dia dan DPO. Tunggulah apa upaya yang akan kita lakukan pasti nanti akan kita kabari lagi,” tuturnya. Dia juga menyindir kebijakan hakim pengadilan Tipikor Medan yang mengalihkan penahanan Ermawan menjadi tahanan kota. “Kalian tanyakan juga dengan di depan lapangan Benteng (PN Medan) itu. Kita menerima titi bengeknya saja. Jadi, tugas kita ini sekarang,” katanya dengan nada miris.
Haris mengimbau Ermawan untuk menyerahkan diri dan menaati seluruh keputusan PT Medan.”Ya, kita minta bersangkutan untuk mematuhi segalanya yang sudah ditetapkan dengan baik,” tandasnya.
Tim eksekusi juga sudah melakukan upaya hukum lainnya dengan melakukan pencekalan agar Ermawan tak melarikan diri keluar negeri seperti buronan koruptor lainnya. Dimana, setelah dikeluarkan penetapan tersebut. Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan terhadap Ermawan hingga tiga kali. Namun, terpidana tak mengindahkan pemanggilan tersebut.
Hasil penelusuran, rumah di Jl.dr Mansyur Gang Berdikari Medan sebagai alamat yang tertera di surat permohonan tahanan kota Ermawan sudah tak ditempati selama 3 tahun. Dengan bukti ini, PT PLN dan penasehat hukum terpidana sudah melakukan pembohongan dan penipuan terhadap penegak hukum PN Medan.
“Sudah lama kali, ada 3 tahunan lebih rumah ini tidak ditempati. Punya siapa pun ibu tidak tahu dek,” sebut warga yang enggan menyebutkan namanya. Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M Yusuf yang mengatakan pihaknya mendatangi alamat palsu yang diberikan penjamin Ermawan dalam surat permohonan tahanan kotannya.
“Alamat rumah palsu, anggota ke sana sudah beberapa bulan sudah tidak ditempati rumahnya sesuai dengan alamat terpidana Ermawan. Harusnya alamat itu cek dulu sebelum memberikan permohonan tersebut,” keluh Yusuf.
Dia sudah menginstruksikan seluruh anggotanya dibawah pimpinan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Medan untuk melakukan pencarian keberadaan Ermawan saat ini. Dalam putusan penahanan Ermawan yang ditetapkan 6 Oktober 2014 lalu, Yusuf menjelaskan bahwa uang negara yang digunakan untuk penjamin Ermawan sebesar Rp23,9 M sudah dikembalikan ke PT PLN sebagai penjamin. Selain putusan penetapan penahanan, PT Medan juga menvonis Ermawan 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (smg/deo)