MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas perkara 4 tersangka kasus pencurian uang milik Pemprovsu sebesar Rp1,6 miliar.
Keempatnya masing-masing, Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Dairi; Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis, Riau; Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Humbahas, dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin 9, No. 2 B, Medan Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, berkas perkara keempat tersangka itu telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan pada awal pekan lalu, Senin (21/10).
Eko mengaku, pengiriman berkas tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Begitu berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung, kami langsung mengirimkan ke jaksa (JPU Kejari Medan) untuk diteliti. Berkasnya sudah kita kirim pada Senin (21/10),” ujar Eko, Minggu (27/10).
Diutarakan Eko, apabila nantinya dari hasil pemeriksaan dari jaksa dinyatakan berkas sudah lengkap, maka penyidik segera mengirimkan empat tersangka dan barang bukti. Namun, saat kini masih menunggu tindak lanjutnya.
“Kita masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas tersebut lengkap atau masih ada kekurangan. Namun, berharap agar berkas perkara keempat tersangka itu P-21 (lengkap). Jika memang masih ada kekurangan, maka segera dilengkapi,” ucap mantan Kapolsek Medan Sunggal ini.
Disinggung dua pelaku lagi yang belum ditangkap yaitu Tukul dan Pandiangan, Eko menyatakan keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kata dia, kedua pelaku tersebut terus diburu.
“Keduanya masih kita buru, kita sudah melakukan pencarian ke berbagai lokasi bahkan di luar Medan,” ungkapnya.
Eko mengimbau kepada kedua pelaku agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas terukur (ditembak).
“Pokoknya masih terus kita kejar, mudah-mudahan dapat segera ditangkap. Namun, kita minta mereka segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah disebar, tinggal tunggu waktu saja,” tukasnya.
Diketahui, empat pelaku ditangkap dari tempat dan waktu terpisah. Niksar ditangkap dari tempat persembunyiannya di Pekanbaru pada Minggu (22/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sedangkan Niko dan Musa ditangkap di Kabupaten Duri, Riau, pada Senin (23/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara, Irvan ditangkap di Medan pada Selasa (24/9) pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, uang tunai Rp1,6 miliar lebih milik Pemprovsu tersebut hilang di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut pada Senin (9/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Uang yang disebut-sebut untuk membayar honor TAPD hilang dicuri.
Uang itu dibawa oleh ASN Pemprovsu bernama Muhammad Aldi Budianto (40), yang tiba di parkiran sekitar pukul 15.40 WIB. Selanjutnya, korban bersama seorang rekannya Indrawan Ginting memarkirkan mobil tersebut dalam keadaan pintu terkunci.
Kemudian, keduanya melaksanakan sholat ashar sekitar pukul 17.00 WIB. Usai sholat, keduanya kembali ke mobil dan terkejut mengetahui uang yang mereka tinggalkan di mobil telah raib.
Uang Rp1,6 miliar lebih itu disimpan dalam tas dan diletakan di jok paling belakang. Selain uang, jam tangan merek Expedition juga hilang. (ris)