25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Polisi Bekuk Tersangka Narkoba

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (25/10) lalu.

Kasatnarkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Tempel atau Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan.

“Pelaku yang diamankan berinisial K (32), warga Dusun IV, Desa Jatimulia, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 1,50 gram,” ujarnya, Jumat (27/10).

Dijelaskannya, pada saat hendak diamankan tersangka K membuang barang bukti sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanan tepat di atas tanah yang berjarak 1 meter dari tersangka.

Hasilnya, lanjut Brimen, dari atas tanah tersebut petugas menemukan barang bukti, berupa satu plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 gram, serta satu unit sepeda motor. “Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” tutupnya.

Dalam konteks ini, Ipda Brimen menyampaikan imbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana. “Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (dwi/azw)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang pria terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (25/10) lalu.

Kasatnarkoba Polres Sergai, AKP Juriadi melalui Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, di Kelurahan Tempel atau Kampung Tempel, Kecamatan Perbaungan.

“Pelaku yang diamankan berinisial K (32), warga Dusun IV, Desa Jatimulia, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti diduga sabu-sabu sebanyak 1,50 gram,” ujarnya, Jumat (27/10).

Dijelaskannya, pada saat hendak diamankan tersangka K membuang barang bukti sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanan tepat di atas tanah yang berjarak 1 meter dari tersangka.

Hasilnya, lanjut Brimen, dari atas tanah tersebut petugas menemukan barang bukti, berupa satu plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,50 gram, serta satu unit sepeda motor. “Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” tutupnya.

Dalam konteks ini, Ipda Brimen menyampaikan imbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK, agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana. “Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/