25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu: Sisa Uang Rampasan Rp 117 Juta

Polisi dan Sabu-Ilustrasi
Polisi dan Sabu-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Empat polisi nakal yang bertugas di Polsek Medan Timur, kini telah mendekam di dalam penjara tahanan Polda Sumut. Dalam pengakuan, Briptu Budi Arsono, Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu Muhammad Ardianto, telah menggunakan uang rampokan dari seorang bandar sabu untuk keperluan uang belanja keluarga mereka. Dari Rp 180 juga, kini bersisa Rp 117 juta.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang), AKBP Yusuf Saparuddin melalui Kanit V, Kompol Rahman Antero Purba Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut pada POSMETRO, Rabu (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Uang yang kita amankan 117 juta, itu yang kita amankan dari keempatnya. Sedangkan barang bukti sabu-sabu sudah kita serahkan ke pihak narkoba,” terasangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Berbekal barang butki uang hasil rampokan uang hasil ‘rampokan’ sebesar Rp 117 juta dan 165 paket sabu-sabu, keempat anggota polisi Polsek Medan Timur itu ditetapkan berstatus tersangka.

“Keempatnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 6 saksi diperiksa,” tukasnya.

Perwira satu melati emas dipundaknya ini mengaku pihaknya sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi yakni Briptu Budi Arsono, Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu Muhammad Ardianto dan juga pasangan suami istri, Yasir dan Dina. “Enam saksi yang kita periksa, keempat polisi itu sama pasangan suami istri itu,” ucapnya.

Ditanya terkait persoalan uang rampokan yang sudah berkurang, Purba mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Rp 117 juta dari keempatnya. “Sisanya tinggal 117 juta, karena sebagian uangnya sempat mereka belanjakan untuk kebutuhan keluarganya,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani dalam kasus tersebut, pria berkumis lebat ini membantahnya. “Kapolseknya tidak terlibat. Karena dari keterangan keempat polisi itu, saat mereka melakukan penggrebekan tidak ada melapor ke Kapolseknya. Begitu juga usai mengambil uang dan sabu dari rumah suami istri itu mereka tidak ada melaporkan ke Kapolseknya dan juga keempatnya tidak ada melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Labuhan. Karena tkp penggrebekan itu merupakan wilayah Labuhan, jadi Kapolseknya tidak ada kaitannya dengan kasus 86 ini,” urainya.

Keempat polisi nakal itu kini terancam pasal 368 KUHPidana dalam kasus pemerasan. “Pasal yang kita kenakan keempatnya 368 tentang pemerasan dan secepatnya berkasnya akan kita kirim ke Jaksa,” katanya.

Mengenai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16,5 gram sabu tersebut sudah diserahkan ke pihak Dit Narkoba Polda Sumut. “Sabu-sabunya sebanyak 16,5 gram sudah kita serahkan ke pihak Narkoba dan penyerahan itu kita buat dengan nota dinasnya,” tandas Rahman.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Makmur Ginting saat dikonfirmasi mengatakan kalau keempat polisi yang bertugas di Polsek Medan Timur itu telah ditangani Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). “Sudah di Reskrimum, tanya kesana ya,” ucap pewira tiga melati emas dipundaknya ini melalui via telepon.

Diberitakan sebelumnya, Citra Polri kembali tercoreng. Kali ini giliran 4 personel Polsek Medan Timur yang buat ulah. Betapa tidak, alih-alih ingin menangkap, oknum pelayan pelindung dan penganyom masyarakat itu justru merampok barang bukti uang Rp 180 juta dan sisa sabu milik pasutri warga Jl. Marelan Raya, Gang Intan, Lingkungan X, Tanah 600, Kec. Medan Marelan. Tapi sial, aksi mereka terbongkar. Alhasil, kini keempat polisi nakal itu pun mendekam di penjara.

 

KAPOLSEK : 4 POLISI BERMASALAH

Terkait aksi empat anggotanya merampok uang bandar sabu, Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihartini segera akan memanggil dan berencana menggeser Briptu Budi Arsono, Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu Muhammad Ardianto.

“Keempatnya sudah ditahan di Poldasu untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya dan saya masih menunggu hasil dari Paminal. Apapun hasilnya, kita akan laksanakan karena mereka melakukan penangkapan tanpa kordinasi atau tidak disertai Sprint,” terangnya.

Dijelaskannya, keempat anggotanya baru beberapa tahun bertugas di Mapolsek Medan Timur. “Brigadir Indra Pramono dan Briptu Muhammad Ardiansa pindah dari Reskrim Polresta Medan, sedangkan Briptu Budi Harsono dan Briptu M Bancin pindahan dari Sat Narkoba Polresta Medan. Kabarnya mereka dipindahkan karena punya masalah juga. Mungkin sekitar bulan Januari 2013 pindahnya. Mengenai apa kesalahan mereka, saya tidak dapat memaparkannya karena saya juga baru tiga bulan menjabat Kapolsek Medan Timur,” ujar mantan Kapolsek Medan Area ini.

Terkait adanya selentingan Kapolsek menikmati uang rampokan empat anggotanya, dengan tegas Kompol Juliani membantah. “Saya tidak tahu mereka menangkap, yang saya tahu anggota ada melakukan pengembangan kasus ranmor di daerah Marelan. Bukan menangkap sabu. Saya tidak ada menerima apapun dari mereka. Saya juga kesal dengan mereka, apabila mereka membawa tersangka dan barang bukti ke komando, pasti akan prestasi,” tegasnya.

Mengenai keseharian keempat anggotanya, Juliani menambahkan bahwa tetap disiplin dan selalu mengikuti apel. “Saya sudah bertanya kepada mereka, apakah ada masalah? Namun, mereka bilang tidak ada. Saya percaya, tidak tahunya beberapa hari yang lalu Paminal datang ke Polsek terkait kasus mereka. Kita masih menunggu hasil dari Poldasu,” tandasnya.

Terkait wilayah penangkapan, Juliani juga mengatakan bahwa dia sama sekali tidak pernah memerintahkan anggotanya kesana. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan mereka. Saya belum bisa katakan banyak,” pungkas perwira satu melati di pundaknya. (eza/gib/bud)

Polisi dan Sabu-Ilustrasi
Polisi dan Sabu-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Empat polisi nakal yang bertugas di Polsek Medan Timur, kini telah mendekam di dalam penjara tahanan Polda Sumut. Dalam pengakuan, Briptu Budi Arsono, Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu Muhammad Ardianto, telah menggunakan uang rampokan dari seorang bandar sabu untuk keperluan uang belanja keluarga mereka. Dari Rp 180 juga, kini bersisa Rp 117 juta.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Harda Tahbang), AKBP Yusuf Saparuddin melalui Kanit V, Kompol Rahman Antero Purba Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut pada POSMETRO, Rabu (27/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Uang yang kita amankan 117 juta, itu yang kita amankan dari keempatnya. Sedangkan barang bukti sabu-sabu sudah kita serahkan ke pihak narkoba,” terasangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Berbekal barang butki uang hasil rampokan uang hasil ‘rampokan’ sebesar Rp 117 juta dan 165 paket sabu-sabu, keempat anggota polisi Polsek Medan Timur itu ditetapkan berstatus tersangka.

“Keempatnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 6 saksi diperiksa,” tukasnya.

Perwira satu melati emas dipundaknya ini mengaku pihaknya sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi yakni Briptu Budi Arsono, Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu Muhammad Ardianto dan juga pasangan suami istri, Yasir dan Dina. “Enam saksi yang kita periksa, keempat polisi itu sama pasangan suami istri itu,” ucapnya.

Ditanya terkait persoalan uang rampokan yang sudah berkurang, Purba mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Rp 117 juta dari keempatnya. “Sisanya tinggal 117 juta, karena sebagian uangnya sempat mereka belanjakan untuk kebutuhan keluarganya,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani dalam kasus tersebut, pria berkumis lebat ini membantahnya. “Kapolseknya tidak terlibat. Karena dari keterangan keempat polisi itu, saat mereka melakukan penggrebekan tidak ada melapor ke Kapolseknya. Begitu juga usai mengambil uang dan sabu dari rumah suami istri itu mereka tidak ada melaporkan ke Kapolseknya dan juga keempatnya tidak ada melakukan kordinasi dengan pihak Polsek Labuhan. Karena tkp penggrebekan itu merupakan wilayah Labuhan, jadi Kapolseknya tidak ada kaitannya dengan kasus 86 ini,” urainya.

Keempat polisi nakal itu kini terancam pasal 368 KUHPidana dalam kasus pemerasan. “Pasal yang kita kenakan keempatnya 368 tentang pemerasan dan secepatnya berkasnya akan kita kirim ke Jaksa,” katanya.

Mengenai barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16,5 gram sabu tersebut sudah diserahkan ke pihak Dit Narkoba Polda Sumut. “Sabu-sabunya sebanyak 16,5 gram sudah kita serahkan ke pihak Narkoba dan penyerahan itu kita buat dengan nota dinasnya,” tandas Rahman.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Makmur Ginting saat dikonfirmasi mengatakan kalau keempat polisi yang bertugas di Polsek Medan Timur itu telah ditangani Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). “Sudah di Reskrimum, tanya kesana ya,” ucap pewira tiga melati emas dipundaknya ini melalui via telepon.

Diberitakan sebelumnya, Citra Polri kembali tercoreng. Kali ini giliran 4 personel Polsek Medan Timur yang buat ulah. Betapa tidak, alih-alih ingin menangkap, oknum pelayan pelindung dan penganyom masyarakat itu justru merampok barang bukti uang Rp 180 juta dan sisa sabu milik pasutri warga Jl. Marelan Raya, Gang Intan, Lingkungan X, Tanah 600, Kec. Medan Marelan. Tapi sial, aksi mereka terbongkar. Alhasil, kini keempat polisi nakal itu pun mendekam di penjara.

 

KAPOLSEK : 4 POLISI BERMASALAH

Terkait aksi empat anggotanya merampok uang bandar sabu, Kapolsek Medan Timur Kompol Juliani Prihartini segera akan memanggil dan berencana menggeser Briptu Budi Arsono, Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu Muhammad Ardianto.

“Keempatnya sudah ditahan di Poldasu untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya dan saya masih menunggu hasil dari Paminal. Apapun hasilnya, kita akan laksanakan karena mereka melakukan penangkapan tanpa kordinasi atau tidak disertai Sprint,” terangnya.

Dijelaskannya, keempat anggotanya baru beberapa tahun bertugas di Mapolsek Medan Timur. “Brigadir Indra Pramono dan Briptu Muhammad Ardiansa pindah dari Reskrim Polresta Medan, sedangkan Briptu Budi Harsono dan Briptu M Bancin pindahan dari Sat Narkoba Polresta Medan. Kabarnya mereka dipindahkan karena punya masalah juga. Mungkin sekitar bulan Januari 2013 pindahnya. Mengenai apa kesalahan mereka, saya tidak dapat memaparkannya karena saya juga baru tiga bulan menjabat Kapolsek Medan Timur,” ujar mantan Kapolsek Medan Area ini.

Terkait adanya selentingan Kapolsek menikmati uang rampokan empat anggotanya, dengan tegas Kompol Juliani membantah. “Saya tidak tahu mereka menangkap, yang saya tahu anggota ada melakukan pengembangan kasus ranmor di daerah Marelan. Bukan menangkap sabu. Saya tidak ada menerima apapun dari mereka. Saya juga kesal dengan mereka, apabila mereka membawa tersangka dan barang bukti ke komando, pasti akan prestasi,” tegasnya.

Mengenai keseharian keempat anggotanya, Juliani menambahkan bahwa tetap disiplin dan selalu mengikuti apel. “Saya sudah bertanya kepada mereka, apakah ada masalah? Namun, mereka bilang tidak ada. Saya percaya, tidak tahunya beberapa hari yang lalu Paminal datang ke Polsek terkait kasus mereka. Kita masih menunggu hasil dari Poldasu,” tandasnya.

Terkait wilayah penangkapan, Juliani juga mengatakan bahwa dia sama sekali tidak pernah memerintahkan anggotanya kesana. “Kita tunggu saja hasil pemeriksaan mereka. Saya belum bisa katakan banyak,” pungkas perwira satu melati di pundaknya. (eza/gib/bud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/