25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Tersenyum

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
TUNTUTAN: Ali Akbar, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda tuntutan, Rabu (27/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ali Akbar alias Dek Gam (34), terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, tersenyum setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/12) sore.

Alasan pria asal Desa Geulanggang Teungoh, Kabupaten Bireuen, Aceh ini tersenyum, karena ia menyangka akan dituntut mati oleh JPU.

“Ku pikir tadi tuntutan mati,” kata Ali singkat, sembari diboyong ke ruang sel sementara PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, Joice V Sinaga menyebutkan, Ali dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama seumur hidup penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran sabu seberat 30 kilogram,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra V.

Usai mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa langsung.

Untuk diketahui, Ali diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di rumahnya pada Juni 2017 lalu. Setelah sebelumnya menangkap 6 orang pelaku, yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria, dan Arijal alias Heri (berkas terpisah).

Sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas BNN. Adapun perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini, yakni sebagai pencari orang yang mau membawakan sabu seberat 30 kilogram tersebut ke Kota Medan. (gus/saz)

 

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
TUNTUTAN: Ali Akbar, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, saat menjalani sidang di PN Medan dengan agenda tuntutan, Rabu (27/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ali Akbar alias Dek Gam (34), terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, tersenyum setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/12) sore.

Alasan pria asal Desa Geulanggang Teungoh, Kabupaten Bireuen, Aceh ini tersenyum, karena ia menyangka akan dituntut mati oleh JPU.

“Ku pikir tadi tuntutan mati,” kata Ali singkat, sembari diboyong ke ruang sel sementara PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, Joice V Sinaga menyebutkan, Ali dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama seumur hidup penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah ikut serta menjadi perantara dalam peredaran sabu seberat 30 kilogram,” tuturnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra V.

Usai mendengar surat tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa langsung.

Untuk diketahui, Ali diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di rumahnya pada Juni 2017 lalu. Setelah sebelumnya menangkap 6 orang pelaku, yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria, dan Arijal alias Heri (berkas terpisah).

Sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas BNN. Adapun perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini, yakni sebagai pencari orang yang mau membawakan sabu seberat 30 kilogram tersebut ke Kota Medan. (gus/saz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/