BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya membacakan tuntutan terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu. Terdakwa yang didakwa sebagai pengendali sabu jaringan antar provinsi dari balik bilik penjara lembaga pemasyarakatan ini dituntut JPU Linda Sembiring dengan pidana mati.
Dalam amar tuntutannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana dengan hukuman mati.
Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa sempat molor. Bahkan, agenda pembacaan penuntutan terhadap terdakwa ditunda hingga 8 kali.
Alasan pembacaan tuntutan pidana terdakwa ditunda karena menunggu turun dari Kejaksaan Agung.
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting membenarkan, JPU sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu.
“Terdakwa merupakan pengendali narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan terdakwa merupakan narapidana kasus narkotika. Terdakwa diamankan BNNP Sumut saat berada di blok B kamar 01 Lapas Binjai,” ujar Adre, Kamis (28/12/2023).
Sidang digelar secara offline atau langsung tatap muka di Pengadilan Negeri Binjai. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi dua anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.
“Sidang dengan agenda mendengar putusan digelar pada Rabu (3/1/2024),” sambung Adre.
Dengan tuntutan pidana mati ini, kata Adre, membuktikan bahwa Kejari Binjai serius dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika. “Dengan dibacakannya tuntutan pidana mati terhadap terdakwa membuktikan Kejari Binjai serius atau tidak main-main dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Binjai. Selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Barang bukti yang disita berupa 2 HP android merek Vivo dan dalam amar tuntutan JPU dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Uncu alias Komar mulanya menghubungi terdakwa M Sulaiman alias Isu (dilakukan penuntutan terpisah) melalui sambungan telepon selular, Jumat (14/4/2023).
Dalam komunikasi mereka, terdakwa memerintahkan kepada terdakwa M Sulaiman untuk menjemput sabu ke Aceh dan diantar ke Medan. Kemudian pada Sabtu (15/4/2023), Terdakwa menyuruh Sulaiman untuk mengganti nomor HP.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Sulaiman berangkat ke Idie Rayeuk, Aceh Timur untuk menjemput narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan dijanjikan upah Rp10 juta. Sulaiman berangkat dengan menggunakan angkutan umum.
Sesampainya di sana, Sulaiman menerima 1 tas warna abu-abu berisikan 4 bungkus narkotika tersebut dari anggota terdakwa yang bernama Agam. Setelah menerimanya, Sulaiman berangkat ke Medan dengan menumpangi angkutan umum.
Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Agus Salam Ginting (dilakukan penuntutan terpisah) sembari berujar bahwa Sulaiman datang dari Aceh bawa sabu dan turun di Securai, Kecamatan Babalan. Singkat cerita, Sulaiman kemudian bertemu dengan Agus dan menyerahkan tas berisikan sabu tersebut.
BNNP Sumut pun kemudian mengamankan keduanya saat penyerahan tas berisikan barang bukti. Tak puas atas penangkapan keduanya, BNNP Sumut melakukan pengembangan hingga akhirnya membongkar jaringan sabu dari balik Lapas Binjai.
Terdakwa Dian Alfanur Matondang didakwakan primair pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ted/ram)