MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejari Medan menyebutkan, Sat Reskrim Polrestabes masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap otak pelaku atas pembunuhan terencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna.
“Saya yakin pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini. Makanya kita melakukan upaya-upaya hukum, agar mendapatkan putusan yang lebih adil,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, Minggu (28/1) siang.
Diungkapkannya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengirim memory kasasi milik Dharma SE, salah satu terdakwa yang dijatuhkan hukuman bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berkas memory kasasi Mahkamah Agung (MA) RI melalui Panitra Muda Pidana Umum (Panmud Pidum) PN Medan, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah mengirimkan memori kasasi terkait vonis bebas Dharma SE. Memori itu dikirim ke MA yang kami daftarkan melalui Pengadilan Negeri Medan, “kata Parada.
Sampai saat ini, lanjut Parada, Kejari Medan belum menerima pemberitahuan dari PN Medan terkait sudah dikirim atau belum surat tersebut ke MA. Dengan begitu, pihaknya pun menunggu pemberitahuan dari PN Medan.
“Sampai kasasi dikirim, pihak PN belum memberitahukan. Jadi kita belum terima pemberitahuan dari PN Medan, ” tuturnya. Sementara itu, untuk terdakwa Jo Hendal, lembaga Adhyaksa ini juga telah mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan. “Untuk terdakwa Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis kita terima putusan majelis hakim PN Medan, ” jelasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejari Medan menyebutkan, Sat Reskrim Polrestabes masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap otak pelaku atas pembunuhan terencana terhadap Indra Gunawan alias Kuna.
“Saya yakin pihak kepolisian terus menyelidiki kasus ini. Makanya kita melakukan upaya-upaya hukum, agar mendapatkan putusan yang lebih adil,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang, Minggu (28/1) siang.
Diungkapkannya, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengirim memory kasasi milik Dharma SE, salah satu terdakwa yang dijatuhkan hukuman bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Berkas memory kasasi Mahkamah Agung (MA) RI melalui Panitra Muda Pidana Umum (Panmud Pidum) PN Medan, beberapa waktu lalu.
“Kita sudah mengirimkan memori kasasi terkait vonis bebas Dharma SE. Memori itu dikirim ke MA yang kami daftarkan melalui Pengadilan Negeri Medan, “kata Parada.
Sampai saat ini, lanjut Parada, Kejari Medan belum menerima pemberitahuan dari PN Medan terkait sudah dikirim atau belum surat tersebut ke MA. Dengan begitu, pihaknya pun menunggu pemberitahuan dari PN Medan.
“Sampai kasasi dikirim, pihak PN belum memberitahukan. Jadi kita belum terima pemberitahuan dari PN Medan, ” tuturnya. Sementara itu, untuk terdakwa Jo Hendal, lembaga Adhyaksa ini juga telah mengirim memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan. “Untuk terdakwa Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis kita terima putusan majelis hakim PN Medan, ” jelasnya.