30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait STTC Tutup Akses Warga, Polres Belawan Hari ini Jalani Sidang Prapid

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan dua orang dari warga, Syahrial dan Hasudungan dijerat kasus pengrusakan milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), berlanjut ke proses Pra-Peradilan (Prapid) yang telah dilaporkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Besok (hari ini), Polres Pelabuhan Belawan akan menjalani sidang Prapid yang telah dilaporkan ke pengadilan. Sebelumnya, pihak mereka tidak hadir pada sidang perdana pada 22 Januari 2019 lalu,” kata Husein Hutagalung selaku kuasa hukum kedua warga yang ditahan, Senin (28/1).

Seperti dikethui, kisruh sengketa lahan yang dikuasai PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), telah menutup akses warga di Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, berujung ke ranah hukum. Polres Pelabuhan Belawan menangkap dan menahan dua orang dari warga, Syahrial dan Hasudungan.

Kembali ke Husein, ia menyesalkan sikap Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan kliennya atas kasus pengrusakan tembok, padahal tembok itu adalah jalan umum yang ingin dibuka warga. Jadi, penahanan terhadap dua kliennya itu tidak punya bukti kuat atas laporan STTC tentang alas hak di tanah tersebut.

“Tanah ini masih berperkara, bahkan alas hak yang dipegang oleh STTC kita ragukan, kenapa polisi langsung menangkap, harusnya di cek dulu soal perkara perdata yang belum rampung,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Husein, STTC memegang SHM No 498 Tahun 1989 memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan objek tanah hanya seluas 2 hektar. Dengan perbedaan luas SHM nya diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan Prapid ke PN Medan.

Berdasarkan laporan mereka, telah dikeluarkan surat Prapid dengan No 7/Pid.Prapid/PN Medan. Harapannya, Prapid yang mereka ajukan, akan terlihat kecacatan penegak hukum yang telah menahan dua warga tersebut.

“Kita lihat saja besok (hari ini), mereka datang atau tidak untuk sidang kedua ini. Agar pengadilan mengabulkan Prapid untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan atas perkara itu, karena kita anggap tidak cukup bukti dan prosedur,” kata Husein.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico mengatakan, kasus yang mereka tangani sudah sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan serta bukti untuk menahan yang bersangkutan.”Kita tahan sesuai dengan prosedur, mana mungkin kita menahan orang tanpa dasar bukti yang kuat. Kita siap diprapid, nanti akan kita jelaskan di PN Medan,” ujar Jerico.

Terpisah, Camat Medan Belawan Ahmad SP menjelaskan areal itu adalah jalan lintas warga menuju pertambakan. Untuk itu, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk bersama ducarikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Sudah puluhan tahun jalan itu digunakan warga dan mulai bisa dilintasi mobil truk sejak sekitar tahun 2000, memang sebelumnya jalan itu masih setapak,” urai camat.

Kisrus itu mulai terjadi sekitar tahun 2017, kepemilikan tanah muncul antara PT STTC dan PT Jasa Marga, puncaknya akhir 2018, jalan tersebut ditutup PT STTC yang mengkui sebagai pemilik dengan alas hak mikil bersertifikat yang diterbitkan BPN.

“Sampai sekarang secara pemerintah, saya belum pernah melihat sertifikat tersebut dan perkara ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ahmad. (fac/ila)

.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan dua orang dari warga, Syahrial dan Hasudungan dijerat kasus pengrusakan milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), berlanjut ke proses Pra-Peradilan (Prapid) yang telah dilaporkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Besok (hari ini), Polres Pelabuhan Belawan akan menjalani sidang Prapid yang telah dilaporkan ke pengadilan. Sebelumnya, pihak mereka tidak hadir pada sidang perdana pada 22 Januari 2019 lalu,” kata Husein Hutagalung selaku kuasa hukum kedua warga yang ditahan, Senin (28/1).

Seperti dikethui, kisruh sengketa lahan yang dikuasai PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), telah menutup akses warga di Jalan Simpang Buaya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, berujung ke ranah hukum. Polres Pelabuhan Belawan menangkap dan menahan dua orang dari warga, Syahrial dan Hasudungan.

Kembali ke Husein, ia menyesalkan sikap Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap dan menahan kliennya atas kasus pengrusakan tembok, padahal tembok itu adalah jalan umum yang ingin dibuka warga. Jadi, penahanan terhadap dua kliennya itu tidak punya bukti kuat atas laporan STTC tentang alas hak di tanah tersebut.

“Tanah ini masih berperkara, bahkan alas hak yang dipegang oleh STTC kita ragukan, kenapa polisi langsung menangkap, harusnya di cek dulu soal perkara perdata yang belum rampung,” ungkapnya.

Selama ini, lanjut Husein, STTC memegang SHM No 498 Tahun 1989 memiliki luas sekitar 3 hektar, sedangkan objek tanah hanya seluas 2 hektar. Dengan perbedaan luas SHM nya diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan Prapid ke PN Medan.

Berdasarkan laporan mereka, telah dikeluarkan surat Prapid dengan No 7/Pid.Prapid/PN Medan. Harapannya, Prapid yang mereka ajukan, akan terlihat kecacatan penegak hukum yang telah menahan dua warga tersebut.

“Kita lihat saja besok (hari ini), mereka datang atau tidak untuk sidang kedua ini. Agar pengadilan mengabulkan Prapid untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan atas perkara itu, karena kita anggap tidak cukup bukti dan prosedur,” kata Husein.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico mengatakan, kasus yang mereka tangani sudah sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan serta bukti untuk menahan yang bersangkutan.”Kita tahan sesuai dengan prosedur, mana mungkin kita menahan orang tanpa dasar bukti yang kuat. Kita siap diprapid, nanti akan kita jelaskan di PN Medan,” ujar Jerico.

Terpisah, Camat Medan Belawan Ahmad SP menjelaskan areal itu adalah jalan lintas warga menuju pertambakan. Untuk itu, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk bersama ducarikan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Sudah puluhan tahun jalan itu digunakan warga dan mulai bisa dilintasi mobil truk sejak sekitar tahun 2000, memang sebelumnya jalan itu masih setapak,” urai camat.

Kisrus itu mulai terjadi sekitar tahun 2017, kepemilikan tanah muncul antara PT STTC dan PT Jasa Marga, puncaknya akhir 2018, jalan tersebut ditutup PT STTC yang mengkui sebagai pemilik dengan alas hak mikil bersertifikat yang diterbitkan BPN.

“Sampai sekarang secara pemerintah, saya belum pernah melihat sertifikat tersebut dan perkara ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ahmad. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/