30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

2 Pemakai dan 1 Pengedar Sabu Diringkus

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Berastagi meringkus dua pemakai dan satu pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda, Senin (27/1) malam. Ari Kusnawan (36) warga Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi dan Junior Singarimbun (38) warga Desa Jaranguda, Kecamatan Berastagi adalah nama kedua pengguna. Sedang pengedarnya bernama Rudi Sembiring (45) warga belakang Masjid Raya, Kelurahan TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 0,20 gram, 0,40 gram dan 0,40 gram. Selain sabu, turut disita barang bukti lain berupa uang Rp650 ribu, hape dan pipet yang sudah dibentuk jadi sekop.

Disebutkan, penangkapan bermula saat personel Polsek Berastagi mendapat info dari warga yang menyebut ada seorang pria mengantongi sabu di sekitar Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

Menindaklanjuti info berharga tersebut, malam itu juga polisi turun ke lokasi dan berhasil membekuk Ari Kusnawan di depan teras rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram. Saat diinterogasi, Ari mengaku membeli barang haram tersebut dari Rudi. Alhasil, malam itu juga polisi melakukan pengembangan ke rumah Rudi.

Mamun setiba di gang belakang Masjid Raya, polisi memergoki Junior. Karena gelagatnya mencurigakan, polisi pun mengamankannya. Saat digeledah, dari tangan Junior ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram. Saat diinterogasi di lokasi, Junior mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari rumah Rudi.

Tak ingin buruannya kabur, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah Rudi. Namun saat mendobrak pintu rumah, Rudi ynag kaget sempat membuang plastik bening. Saat diperiksa, ternyata plastik tersebut berisi 1 paket sabu seberat 0.40 gram.

Ketika melakukan penggeledahan lanjutan, dari sekitar rumah ditemukan juga 1 bal plastik klip merah kosong, 1 pipet yang sudah dibentuk jadi sekop. Dari kantong celana Rudi disita juga uang Rp 650 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor polisi. Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Karo. (deo/btr)

Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Berastagi meringkus dua pemakai dan satu pengedar narkoba jenis sabu dari dua lokasi berbeda, Senin (27/1) malam. Ari Kusnawan (36) warga Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi dan Junior Singarimbun (38) warga Desa Jaranguda, Kecamatan Berastagi adalah nama kedua pengguna. Sedang pengedarnya bernama Rudi Sembiring (45) warga belakang Masjid Raya, Kelurahan TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 0,20 gram, 0,40 gram dan 0,40 gram. Selain sabu, turut disita barang bukti lain berupa uang Rp650 ribu, hape dan pipet yang sudah dibentuk jadi sekop.

Disebutkan, penangkapan bermula saat personel Polsek Berastagi mendapat info dari warga yang menyebut ada seorang pria mengantongi sabu di sekitar Jalan Kaliaga, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

Menindaklanjuti info berharga tersebut, malam itu juga polisi turun ke lokasi dan berhasil membekuk Ari Kusnawan di depan teras rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram. Saat diinterogasi, Ari mengaku membeli barang haram tersebut dari Rudi. Alhasil, malam itu juga polisi melakukan pengembangan ke rumah Rudi.

Mamun setiba di gang belakang Masjid Raya, polisi memergoki Junior. Karena gelagatnya mencurigakan, polisi pun mengamankannya. Saat digeledah, dari tangan Junior ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram. Saat diinterogasi di lokasi, Junior mengaku baru saja membeli sabu tersebut dari rumah Rudi.

Tak ingin buruannya kabur, polisi melanjutkan pengembangan ke rumah Rudi. Namun saat mendobrak pintu rumah, Rudi ynag kaget sempat membuang plastik bening. Saat diperiksa, ternyata plastik tersebut berisi 1 paket sabu seberat 0.40 gram.

Ketika melakukan penggeledahan lanjutan, dari sekitar rumah ditemukan juga 1 bal plastik klip merah kosong, 1 pipet yang sudah dibentuk jadi sekop. Dari kantong celana Rudi disita juga uang Rp 650 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor polisi. Kapolsekta Berastagi Kompol Pawang Ternalem mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Polres Karo. (deo/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/