31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Lanjutan Sidang Cek Palsu Rp1 M, 2 Saksi Meringankan Bertolak Belakang

KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi  kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1).  IST/sumut pos
KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). IST/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penipuan cek Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Mandalasah Turnip, menghadirkan Jatinson Turnip selaku karyawan di PT Lintong Bangun Makmur (LBM).

Keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH, Jatinson mengakui dirinya yang mengambil cek atas suruhan terdakwa untuk pembayaran proyek. Namun ia mengaku tak mengecek nomor rekening sekaligus blanko, lalu meyerahkan langsung kepada Mandalasah, yang meneken serta menstempel cek tersebut.

Namun, saat seorang pengacara Mandalasah bertanya mengenai alamat kantor tempatnya bekerja selama 5 tahun, Jatinson mengatakan, PT LBM beralamat di Jalan Raharja Medan, berbeda alamat kantor dengan PT Bukit Panorama Karya.

Keterangan ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Rani, Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya, saksi meringankan yang juga adik Mandalasah pada sidang sebelumnya. Di mana saat itu Rani mengatakan, cek milik PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur disimpan dalam satu loker. “Kantor kami sama, cek itu saya simpan di loker yang sama dan Bank bjb juga,” kata Rani kala itu.

Bahkan saat dipertegas oleh Hakim Anggota Linawati, kenapa bisa cek perusahaan Rani dan Mandalasah bisa satu loker. Rani menjawab, kalau mereka satu wadah dan kunci dipegang masing-masing.

Setelah pengacara terdakwa bertanya soal alamat kantor, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 3 Februari mendatang.

Sementara itu, pada persidangan terjadi pemandangan yang kurang etis. Di saat saksi memberikan keterangannya, Panitera yang duduk di samping barisan majelis hakim, malah bermain handphone (HP) dan menelpon.

Prilaku oknum Panitera itu menjadi perbincangan pengunjung sidang. Biarpun beberapa pengunjung sidang sudah melihat ke arahnya, ia tetap memainkannya.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dilaporkan Juli Richard P Simbolon ke Poldasu. Mandalasah Turnip selaku Direktur Utama PT Lintong Bangun Makmur yang juga Ketua DPD Gabpkin Sumut, agar membayar modal yang dikeluarkan ayah pelapor dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan STA 05 + 700-STA 05 + 724 (Jembatan Talun Kandot I) didaerah Kecamatan Sitalasari kota Pematang Siantar. Proyek tersebut dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) kota Pematang Siantar pada tahun 2018.

Mendengarkan keterangan pelapor dan saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan cek Rp. 1 Miliar yang spesimen tak sesuai dengan pemilik yang mengeluarkan atas nama Mandalasah Turnip yang menjadi terdakwa sesuai KUHPidana pasal 378 dan Pasal 372. (adz)

KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi  kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1).  IST/sumut pos
KETERANGAN:Sidang penipuan cek Rp1 miliar agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). IST/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara penipuan cek Rp1 miliar dengan terdakwa Mandalasah Turnip, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/1). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Mandalasah Turnip, menghadirkan Jatinson Turnip selaku karyawan di PT Lintong Bangun Makmur (LBM).

Keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH, Jatinson mengakui dirinya yang mengambil cek atas suruhan terdakwa untuk pembayaran proyek. Namun ia mengaku tak mengecek nomor rekening sekaligus blanko, lalu meyerahkan langsung kepada Mandalasah, yang meneken serta menstempel cek tersebut.

Namun, saat seorang pengacara Mandalasah bertanya mengenai alamat kantor tempatnya bekerja selama 5 tahun, Jatinson mengatakan, PT LBM beralamat di Jalan Raharja Medan, berbeda alamat kantor dengan PT Bukit Panorama Karya.

Keterangan ini bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan Rani, Direktur Utama PT Bukit Panorama Karya, saksi meringankan yang juga adik Mandalasah pada sidang sebelumnya. Di mana saat itu Rani mengatakan, cek milik PT Bukit Panorama Karya dan PT Lintong Bangun Makmur disimpan dalam satu loker. “Kantor kami sama, cek itu saya simpan di loker yang sama dan Bank bjb juga,” kata Rani kala itu.

Bahkan saat dipertegas oleh Hakim Anggota Linawati, kenapa bisa cek perusahaan Rani dan Mandalasah bisa satu loker. Rani menjawab, kalau mereka satu wadah dan kunci dipegang masing-masing.

Setelah pengacara terdakwa bertanya soal alamat kantor, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 3 Februari mendatang.

Sementara itu, pada persidangan terjadi pemandangan yang kurang etis. Di saat saksi memberikan keterangannya, Panitera yang duduk di samping barisan majelis hakim, malah bermain handphone (HP) dan menelpon.

Prilaku oknum Panitera itu menjadi perbincangan pengunjung sidang. Biarpun beberapa pengunjung sidang sudah melihat ke arahnya, ia tetap memainkannya.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dilaporkan Juli Richard P Simbolon ke Poldasu. Mandalasah Turnip selaku Direktur Utama PT Lintong Bangun Makmur yang juga Ketua DPD Gabpkin Sumut, agar membayar modal yang dikeluarkan ayah pelapor dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan STA 05 + 700-STA 05 + 724 (Jembatan Talun Kandot I) didaerah Kecamatan Sitalasari kota Pematang Siantar. Proyek tersebut dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) kota Pematang Siantar pada tahun 2018.

Mendengarkan keterangan pelapor dan saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan cek Rp. 1 Miliar yang spesimen tak sesuai dengan pemilik yang mengeluarkan atas nama Mandalasah Turnip yang menjadi terdakwa sesuai KUHPidana pasal 378 dan Pasal 372. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/