30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tiga Kurir 170 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

DIHUKUM: Tiga terdakwa kurir ganja selamat dari ancaman hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/1).
DIHUKUM: Tiga terdakwa kurir ganja selamat dari ancaman hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir 170 kg ganja hanya mendapat vonis hukuman seumur hidup. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi yang dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1) sore.

Ketiga terdakwa itu, Boi Haky, Mukhlis (30) dan Darman Bustaman (34). Putusan hukuman seumur hidup itu bertentangan dengan tuntutan JPU Septebrina Silaban, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan. Serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Seusai sidang, Boi yang tampak berjalan menggunakan tongkat karena kakinya ditembak tersebut tampak bahagia, wajahnya terlihat tersenyum didampingi kedua orang tuanya.

“Alhamdulillah bisa lepas dari hukuman mati, bersyukur dengan keadaan begini, masih bisa mengurus anak-anak lagi,” tuturnya.

Sementara, JPU Septebrina menegaskan dirinya akan banding dengan putusan tersebut. “Kita pasti akan banding, apapun ceritanya, segera kita masukkan berkasnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa pihaknya bersyukur bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaannya.

“Kita merasa senang karena nota pembelaan kita diperimbangkan Hakim,

Bersyukur karena merekakan hanya perantara yang dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan aksinya. Mereka ini tidak tahu apa dampak yang dilakukan,” katanya.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan para terdakwa karena dapat menimbulkan ribuan korban jiwa dari akibat perbuatan yang dilakukan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki pada Rabu 15 Mei 2019 sedang merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemudi Kampung Cet Sireuen sekira pukul 20.00,” kata Jaksa.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.

Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka di razia. Lantas Dar man menghubungi temannya yang mem bawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” tutur jaksa.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman, Muly S Tobing dan Siswoyo, keduanya petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa Boi Haky

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terahadap mobil Avanza warna Hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170kg,” tandas Jaksa. (man/btr)

DIHUKUM: Tiga terdakwa kurir ganja selamat dari ancaman hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/1).
DIHUKUM: Tiga terdakwa kurir ganja selamat dari ancaman hukuman mati dan divonis hukuman seumur hidup pada sidang putusan di PN Medan, Selasa (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kurir 170 kg ganja hanya mendapat vonis hukuman seumur hidup. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi yang dilaksanakan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1) sore.

Ketiga terdakwa itu, Boi Haky, Mukhlis (30) dan Darman Bustaman (34). Putusan hukuman seumur hidup itu bertentangan dengan tuntutan JPU Septebrina Silaban, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan karena ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang selama persidangan. Serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.

Seusai sidang, Boi yang tampak berjalan menggunakan tongkat karena kakinya ditembak tersebut tampak bahagia, wajahnya terlihat tersenyum didampingi kedua orang tuanya.

“Alhamdulillah bisa lepas dari hukuman mati, bersyukur dengan keadaan begini, masih bisa mengurus anak-anak lagi,” tuturnya.

Sementara, JPU Septebrina menegaskan dirinya akan banding dengan putusan tersebut. “Kita pasti akan banding, apapun ceritanya, segera kita masukkan berkasnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum ketiga terdakwa dari LBH Menara Keadilan, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa pihaknya bersyukur bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan nota pembelaannya.

“Kita merasa senang karena nota pembelaan kita diperimbangkan Hakim,

Bersyukur karena merekakan hanya perantara yang dimanfaatkan segelintir orang untuk melakukan aksinya. Mereka ini tidak tahu apa dampak yang dilakukan,” katanya.

Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan para terdakwa karena dapat menimbulkan ribuan korban jiwa dari akibat perbuatan yang dilakukan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Mukhlis bersama Darman Bustaman dan Boy Haki pada Rabu 15 Mei 2019 sedang merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan di sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Saat di warung Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu terdakwa Mukhlis menyetujuinya. Mereka kemudian sepakat bertemudi Kampung Cet Sireuen sekira pukul 20.00,” kata Jaksa.

Dengan menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa, bukan di dalam mobil mereka, melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan.

Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka di razia. Lantas Dar man menghubungi temannya yang mem bawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.

“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” tutur jaksa.

Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman, Muly S Tobing dan Siswoyo, keduanya petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku, ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus yang berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa Boi Haky

“Polisi kemudian melakukan pengejaran terahadap mobil Avanza warna Hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170kg,” tandas Jaksa. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/