26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Mujianto

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejati Sumut memulangkan berkas perkara milik Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar ke penyidik Polda Sumut, Jumat (2/2) kemarin. Karena, berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan (P-19).

“Sudah dikembalikan hari ini (Kemarin,red) berkas atas nama Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar ke penyidik Polda Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Sumanggar mengatakan berkas perkara kedua tersangka itu, dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Selasa (23/1) lalu. Kemudian, dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut dan dinyatakan P-19.

“Sudah diteliti oleh Jaksa penelitinya, menyatakan sikap berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan, karena ada kekurangan. Dengan registrasi perkara P-18 dan P-19,” jelas Sumanggar.

Ia mengungkapkan pihak Kejati Sumut juga sudah memberikan petunjuk dan arahan, agar penyidik Polda Sumut untuk segera melengkapi berkas perkara yang kurang untuk selanjutnya dinyatakan lengkap (P-21).

“Ya, untuk dilengkapi secara formil dan materilnya untuk berkas perkara tersebut penyidik di Polda Sumut,” ungkap.

Sumanggar menyebutkan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut memiliki dua pekan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, selanjutnya dikirim ke Kejati Sumut untuk diteliti kembali.

“Jadinya, ada waktu 14 hari kerja sesuai dengan KHUPidana, untuk melengkapi berkas tersebut,” tutur mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Untuk kasus penipuan yang dilaporkan oleh Armen Lubis selaku korban. Sumanggar menyebutkan Kejati Sumut sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, nantinya.”Tim JPU sudah ada, sejak pemberitahuan perkara (SPDP), sudah ada JPU yang ditunjuk menangani perkara ini,” kata Sumanggar.

Diketahui, pengusaha property ternama di Medan itu, Mujianto bersaama karyawannya Rosihan Anwar resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018. Setelah sebelumnya pada 28 April 2017, menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Sementara itu, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(gus/ila)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejati Sumut memulangkan berkas perkara milik Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar ke penyidik Polda Sumut, Jumat (2/2) kemarin. Karena, berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan (P-19).

“Sudah dikembalikan hari ini (Kemarin,red) berkas atas nama Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar ke penyidik Polda Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Sumanggar mengatakan berkas perkara kedua tersangka itu, dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut ke Kejati Sumut, Selasa (23/1) lalu. Kemudian, dilakukan penelitian oleh Jaksa peneliti bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut dan dinyatakan P-19.

“Sudah diteliti oleh Jaksa penelitinya, menyatakan sikap berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidikan, karena ada kekurangan. Dengan registrasi perkara P-18 dan P-19,” jelas Sumanggar.

Ia mengungkapkan pihak Kejati Sumut juga sudah memberikan petunjuk dan arahan, agar penyidik Polda Sumut untuk segera melengkapi berkas perkara yang kurang untuk selanjutnya dinyatakan lengkap (P-21).

“Ya, untuk dilengkapi secara formil dan materilnya untuk berkas perkara tersebut penyidik di Polda Sumut,” ungkap.

Sumanggar menyebutkan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut memiliki dua pekan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, selanjutnya dikirim ke Kejati Sumut untuk diteliti kembali.

“Jadinya, ada waktu 14 hari kerja sesuai dengan KHUPidana, untuk melengkapi berkas tersebut,” tutur mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Untuk kasus penipuan yang dilaporkan oleh Armen Lubis selaku korban. Sumanggar menyebutkan Kejati Sumut sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, nantinya.”Tim JPU sudah ada, sejak pemberitahuan perkara (SPDP), sudah ada JPU yang ditunjuk menangani perkara ini,” kata Sumanggar.

Diketahui, pengusaha property ternama di Medan itu, Mujianto bersaama karyawannya Rosihan Anwar resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin 31 Januari 2018. Setelah sebelumnya pada 28 April 2017, menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Sementara itu, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/