29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sidang Kurir 41 Kg Ganja, Warga Aceh Terancam Dihukum Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliasan (48) warga Jalan Titi Pasir, Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara terancam hukuman seumur hidup. Dia didakwa menjadi kurir ganja seberat 41 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/1).

DAKWAAN: Aliasan, terdakwa kurir ganja menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, kasus berawal pada 25 Juni 2020, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang menerangkan ada seorang pria menjual narkotika jenis daun ganja kering.

“Kemudian petugas dan informan berpura-pura memesan ganja kering kepada Said Harun sebanyak 30 kg dan disepakati harga senilai Rp800 ribu per kilogramnya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Lebih lanjut, disepakati transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di sebuah SPBU.

Saat kedua petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, petugas yang menyamar diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah tidak jauh dari SPBU.

Kemudian, kedua petugas menuju ke penginapan tersebut dan bertemu dengan terdakwa Aliasan dan temannya Said Harun di sebuah warung di depan penginapan Alam Indah Petugas.

Di mana pada saat itu, terdakwa ikut dengan dengan dua petugas yang menyamar berangkat menggunakan mobil menuju SPBU di Jalan Jamin Ginting.Sedangkan, Said Harun mempersiapkan daun ganja kering dan mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih.

Setelah tiba, kedua petugas dan terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun dan setelah turun dari mobilnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Saat itu juga, kedua Petugas dibantu tim menangkap terdakwa dan Said Harun serta menyita 1 buah karung goni berisi Narkotika jenis daun ganja sebanyak 30 bal dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang dikendarai Said Harun. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliasan (48) warga Jalan Titi Pasir, Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara terancam hukuman seumur hidup. Dia didakwa menjadi kurir ganja seberat 41 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/1).

DAKWAAN: Aliasan, terdakwa kurir ganja menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Kamis (28/1).gusman/sumut pos.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring, kasus berawal pada 25 Juni 2020, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari seorang warga yang menerangkan ada seorang pria menjual narkotika jenis daun ganja kering.

“Kemudian petugas dan informan berpura-pura memesan ganja kering kepada Said Harun sebanyak 30 kg dan disepakati harga senilai Rp800 ribu per kilogramnya sehingga harga keseluruhan sebesar Rp24 juta,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing.

Lebih lanjut, disepakati transaksi dilakukan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, tepatnya di sebuah SPBU.

Saat kedua petugas sampai di lokasi yang telah disepakati, petugas yang menyamar diminta Said Harun agar datang ke penginapan Alam Indah tidak jauh dari SPBU.

Kemudian, kedua petugas menuju ke penginapan tersebut dan bertemu dengan terdakwa Aliasan dan temannya Said Harun di sebuah warung di depan penginapan Alam Indah Petugas.

Di mana pada saat itu, terdakwa ikut dengan dengan dua petugas yang menyamar berangkat menggunakan mobil menuju SPBU di Jalan Jamin Ginting.Sedangkan, Said Harun mempersiapkan daun ganja kering dan mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi L-300 warna putih.

Setelah tiba, kedua petugas dan terdakwa Aliasan menghampiri Said Harun dan setelah turun dari mobilnya, Said Harun memperlihatkan ganja yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Saat itu juga, kedua Petugas dibantu tim menangkap terdakwa dan Said Harun serta menyita 1 buah karung goni berisi Narkotika jenis daun ganja sebanyak 30 bal dari dalam mobil Mitsubishi L-300 yang dikendarai Said Harun. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/