PONTIANAK, SUMUTPOS.CO – Anggota Sat Intelkam Brigadir Petrus Bakus membantai dan memutilasi dua anaknya Fab, 4; dan Amo, 3 sudah bertingkah aneh sebelumnya. Bahkan menurut, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto pembunuhan itu diduga dipicu oleh api cemburu terhadap sang istri, Windri.
Kata Arief, dua minggu sebelum kejadian, Windri mendapati pesan singkat di dalam telepon genggam suaminya dari seorang perempuan. “Dari situ timbul kecemburuan,” kata Arief.
Kemudian, kecemburuan Windri terhadap Petrus yang diduga memiliki wanita idaman lain berbalik pada Windri.
Bahkan Petrus sempat menyuruh orang lain untuk membuntuti Windri kemanapun ia pergi. “Windri minta diceraikan,” lanjutnya.
Pengakuan Petrus kepada penyidik, ada hal-hal aneh yang terjadi sejak seminggu sebelum kejadian.
Kata Arief, seminggu sebelum tragedi mutilasi dua bocah lucu itu, Petrus meminta seseorang untuk membelikan sebuah parang dengan alasan untuk menebas rumput di halaman belakang.
Nah, kata dia, sat menebas rumput itu, Petrus melihat hal aneh bin ajaib.
“Saat dia menebas rumput di belakang rumah itu, menurut Petrus, dia melihat awan hitam yang menyelimuti dirinya. Di dalam awan hitam itu ada puluhan makluk bertubuh kekar,” lanjutnya lagi.
Brigadir Petrus Bakus juga pernah menyampaikan akan membunuh istrinya pada kedua anaknya, Fab, 4; dan Amo, 3
Apa yang disampaikan Petrus kepada anak-anaknya, disampaikan anak-anaknya kepada Windri. “Ma, kata papa, mama mau dibunuh papa. Benar kah ma?” kata Arief menirukan ucapan Windri.
Hal itu diungkapkan dua kali oleh sang anak. Yang pertama disampaikan sang anak yang nomor dua (Amo) dan tiga hari sebelumnya disampaikan kembali oleh Fab.
“Windri tidak menggubris omongan kedua anaknya itu. Karena dianggap itu omongan anak kecil,” beber Arief.‎
Setelah kejadian itu, Petrus membantai dua anaknya dengan sangat keji. Saat ditemukan Fab dan Amo sudah tak bernyawa. Tangan dan kaki dua anak itu sudah terpotong-potong. Sungguh biadab.
Dalam kasus ini Petrus Bakus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pasal 480 KUHP sub pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak UU perlindungan anak dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (arf/mas/jpnn)