Site icon SumutPos

Terkait Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD se-Kota Binjai, Pulangkan Kerugian Negara, Terdakwa Jual Rumah

teddy/sumut pos
TERIMA: Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting (kiri), menerima kedatangan PH Dodi Asmara, Komalasari (berhijab) untuk mengembalikan kerugian negara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai kembali berhasil menyelamatkan kerugian negara. Kali ini, pengembalian kerugian negara datang dari terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai, Dodi Asmara.

Kemarin (25/3), Penasehat Hukum (PH) Dodi Asmara, Komalasari mendatangi Gedung Kejari Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.

Tujuan Komalasari ingin mengembalikan sisa kerugian negara dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD se-Kota Binjai sebesar Rp249.143.300.

“Ya perintah majelis (pengembalian uang). Diperintahkan kepada JPU untuk yang menerimanya,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada Sumut Pos, Kamis (28/3) petang.

Memang, Dodi Asmara sudah masuk dalam persidangan. Pekan depan, sambung Victor, terdakwa Dodi dijadwalkan mendengarkan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

Sayang, Victor tak dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya nasib tersangka lain yang belum bersidang. Apakah mengikuti sidang atau tidak.

“Nantilah kita lihat. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita ikuti perkembangannya,” jawab mantan Kasubdit Tipikor Kejagung ini.

Sementara, PH Dodi Asmara, Komalasari membenarkan adanya pemulangan kerugian yang telah dilakukannya. Tapi dia membantah pemulangan kerugian negara dilakukan atas perintah majelis hakim.

“BPKP kan sudah menyarankan bahwasanya sudah ada temuan kerugian negara. Makanya itu inisiatif Dodi melalui keluarganya untuk mengembalikan uang,” ujar Komalasari ketika dihubungi.

Menurut dia, uang itu berasal dari keluarganya yang menjual sebuah rumah. “Jual rumah orang itu,” jelas Komalasari.

Menurut dia, kliennya hanya menikmati Rp20 juta dari pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Karenanya, dia berharap, pemulangan uang ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepada kliennya.

“Ini kesalahan dia, salah memberikan kewenangan. Memberikan kepercayaan kepada orang yang salah,” ujar dia.

“CV (perusahaan) itu atas nama dia. Awalnya mau buka bisnis lain. Ternyata ada tawaran dari yang meminta, marga Nasution (marga yang minta CV Dodi jadi rekanan proyek Pemko Binjai). CV Dodi sudah ada sejak 2008-2009,” beber dia.

“Bagaimana caranya supaya bisa menjadi keringanan. Apapun ceritanya sudah melakukan kesalahan. Tapi bukan kesalahan mutlak,” tandas dia.

Diketahui, Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta melalui PH-nya yang bernama Ahmad Fadli Roza pada November 2018 lalu. Berdasarkan audit BPKP Sumut, proyek pengadaan ini telah merugikan negara sebesar Rp499.143.300. (ted/ala)

Exit mobile version