PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – MA Ginting (20) terpaksa merasakan dinginnya sel Mapolsek Pancurbatu. Warga Desa Durin Jangak, Pancurbatu itu diringkus polisi, Sabtu (11/3) malam. Penyebabnya, karena MA diadukan mencabuli pacarnya Bunga (18), warga Pancurbatu.
Informasi yang dihimpun, awalnya kedua pasangan muda mudi ini berkenalan tahun yang lalu. Selanjutnya Ginting pun merayu korban dan mengutarakan isi hatinya kepada Bunga. Kedua insan beda jenis kelamin ini pun sepakat pacaran. Setelah jadian keduanya kerap jalan-jalan untuk memadu kasih.
Setelah beberapa bulan pacaran, tepatnya akhir tahun 2016 yang lalu, Ginting mengajak korban jalan. Ternyata hal itu hanya akal-akalan saja. Karena Bunga pun dibawa ke hotel di kawasan Sembahe Baru. Ginting menodai Bunga. Bukan hanya sekali, Ginting keenakan dan sudah empat kali melakukan hubungan badan di lokasi yang sama.
Tapi, belakangan Ginting lari dari tanggung jawabnya. Tak pelak, korban didampingi orangtuanya melapor ke Mapolsek Pancurbatu. Ginting pun diringkus, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk diperiksa.
Bibi pelaku yang datang ke Polsek Pancurbatu mengaku, baru saja tahu keponakannya ditangkap dan masih menunggu kabar dari keluarga pacarnya.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Frido Gultom melalui Kanit Reskrim, Iptu Sehat Tarigan membenarkan. “Saat ini tersangka masih kita periksa dari pengakuannya dia sudah 4 kali mencabuli korbannya, dan akan kita jerat Pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujar Sehat. (cr-03)
PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – MA Ginting (20) terpaksa merasakan dinginnya sel Mapolsek Pancurbatu. Warga Desa Durin Jangak, Pancurbatu itu diringkus polisi, Sabtu (11/3) malam. Penyebabnya, karena MA diadukan mencabuli pacarnya Bunga (18), warga Pancurbatu.
Informasi yang dihimpun, awalnya kedua pasangan muda mudi ini berkenalan tahun yang lalu. Selanjutnya Ginting pun merayu korban dan mengutarakan isi hatinya kepada Bunga. Kedua insan beda jenis kelamin ini pun sepakat pacaran. Setelah jadian keduanya kerap jalan-jalan untuk memadu kasih.
Setelah beberapa bulan pacaran, tepatnya akhir tahun 2016 yang lalu, Ginting mengajak korban jalan. Ternyata hal itu hanya akal-akalan saja. Karena Bunga pun dibawa ke hotel di kawasan Sembahe Baru. Ginting menodai Bunga. Bukan hanya sekali, Ginting keenakan dan sudah empat kali melakukan hubungan badan di lokasi yang sama.
Tapi, belakangan Ginting lari dari tanggung jawabnya. Tak pelak, korban didampingi orangtuanya melapor ke Mapolsek Pancurbatu. Ginting pun diringkus, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk diperiksa.
Bibi pelaku yang datang ke Polsek Pancurbatu mengaku, baru saja tahu keponakannya ditangkap dan masih menunggu kabar dari keluarga pacarnya.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Frido Gultom melalui Kanit Reskrim, Iptu Sehat Tarigan membenarkan. “Saat ini tersangka masih kita periksa dari pengakuannya dia sudah 4 kali mencabuli korbannya, dan akan kita jerat Pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” ujar Sehat. (cr-03)