MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perampok dengan modus sebagai teknisi wifi ditembak personel Polsek Medan Sunggal. Tersangka ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap petugas.
Pelaku perampokan, Mardiansyah (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Mekar Desa Tanjungselamat Sunggal. Perampok ini sebelumnya ditangkap ketika berada di warung kopi Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Jumat (26/3) malam.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan perampokan di rumah Evi Agustian (28) Jalan Patriot, Medan Sunggal, Selasa (23/3). “Awalnya korban sedang berada di rumahnya bersama dua anaknya yang berusia 6 dan 4 tahun. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban mengaku sebagai teknisi jaringan wifi dan berpura-pura menanyakan kerusakan wifi di rumah korban,” ujarnya.
Namun lanjut Budiman, korban menjawab bahwa jaringan wifi di rumahnya sudah pulih kembali. Akan tetapi, pelaku tak kehabisan akal sehingga berpura-pura hendak memfoto instalasi jaringan wifi yang berada di rumah korban dengan alasan untuk laporan ke kantornya.
Korban yang tidak curiga terhadap pelaku, lalu mempersilahkan untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban untuk mengecek password wifi di handphonenya. Karena ponsel android-nya berada di kamar, korban pun naik ke lantai dua untuk mengambilnya dan pelaku mengikuti dari belakang.
“Begitu korban masuk ke dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan menguncinya. Pelaku langsung mengeluarkan senjata yang mirip senjata api dan langsung menodongkannya ke arah korban lalu mengancam akan membunuh korban,” jelasnya.
Korban yang ketakutan dan tak mau mati konyol, kemudian dompetnya yang diletakkan di dalam lemari. Selanjutnya, korban memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku dengan harapan agar jangan dibunuh. Meski sudah mendapat uang tunai, namun pelaku tak merasa puas dan memaksa agar korban memberikan kartu ATM bank miliknya. “Setelah mendapatkan kartu ATM, pelaku memborgol tangan korban dan mengaitkannya di lemari. Kemudian, pelaku pergi dan melarikan ponsel milik korban,” kata Budiman.
Korban lalu berusaha melepaskan borgol di tangannya. Setelah berhasil, korban mendatangi kantor Polsek Medan Sunggal untuk melaporkan kejadian perampokan yang dialaminya. “Dari laporan korban, petugas kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ucapnya.
Budiman menyebutkan, setelah tiga hari berlalu, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang duduk di sebuah warkop Jalan Jamin Ginting Simpang Pos. Tanpa buang waktu, personil datang ke lokasi dan meringkus pelaku dengan mudah.
“Namun saat hendak diboyong ke kantor, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata anggota. Karena itu, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku menembak kakinya,” terangnya.
Dia menambahkan, selain pelaku, turut diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 unit handphone merk Samsung A715f milik korban, sepucuk softgun merk Glock 19 yang digunakan saat beraksi, 1 unit sepeda motor Vario BK 6912 AIF dan uang tunai Rp850 ribu. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)