MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak mampu menangkap terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2008 lalu. Padahal, Adelin Lis, sudah masuk dalam daftar resmi pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Kejatisu pada Juli 2012, sebagai orang yang paling diburu. Walhi Sumut meminta agar statusnya ditingkatkan menjadi buronan internasional.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) Kusnadi Oldani mengatakan lamanya penangkapan Adelin Lis sebagai buronan kelas kakap merupakan bukti lemahnya kinerja penegak hukum. Apalagi, kasus tersebut merupakan kasus besar yang menjadi sorotan internasional. “Ini sudah terlalu lama, bisa jadi ada faktor kesengajaan, karena ini kasus besar,” katanya.
Dia menambahkan, jika memang penegak hukum kesulitan dan terlalu lama menangkap Adelin Lis dan ada kemungkinan sudah lari ke luar negeri, maka statusnya harus ditingkatkan menjadi buronan internasional. “Negara harus menggunakan kekuatannya untuk meminta kerja sama dengan negara-negara lain untuk membantu menangkap buronan yang sudah merusak hutan di Indonesia. Harus ditingkatkan jadi buronan internasional, jadi tidak hanya kita saja yang mencari, tetapi karena dia jadi buronan interpol, maka negara lain juga akan mencarinya,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Senin (28/4) mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian namun masih belum mendapatkan titik terang tentang keberadaannya. Kejatisu juga melakukan koordinasi dengan pihak lain seperti kepolisian untuk mencari jejaknya. “Tidak hanya di sini saja, kita sudah berkoordinasi di tingkatan Sumut sampai ke pusat, jadi pencariannya di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah buronan ini sudah lari ke luar negeri, menurutnya kemungkinan itu ada. Namun demikian, dia masih belum mendapatkan informasi lebih jauh. “Soal kemungkinan di luar negeri, ya fifty-fifty, yang jelas kita masih melakukan pencarian, banyak informan yang menyebar di mana-mana, tapi kalo sekarang belum ada, apalagi itu sudah lari sejak sekitar 2007 – 2008, kan, mungkin dia udah berubah gondrong ato kulitnya hitam,” urainya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. MA juga menjatuhkan denda kepada konglomerat asal Medan itu Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan 2,938 juta dolar AS.(gus/far)