MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Ir Khairi Amri dituntut selama 2 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penghasutan, dalam demo anarkis tolak UU Omnibus Law, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Khairi Amri melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa dengan hukumanan 2 tahun penjara,” ujarbya dihadapan Hakim Ketua Tengku Oyong.
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberangkatkan perbuatan Terdakwa karena sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Jaksa.
Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Wahyu Rasasi Putri dengan pidana selama 1 tahun penjara. Selain itu, dia didenda Rp100 juta subsidar 2 bulan penjara.
Jaksa menilai Wahyu terbukti bersalah melakukan tindak pidana UU ITE, dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016. (man)
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, Ir Khiri Amri selaku Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, menjadi pelopor terbentuknya komunitas yang di deklarasikan oleh Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantiyo, pada 11 Oktober 2020.
Kemudian, ia membentuk komunitas gruop whatsaap (WA), dengan jumlah anggota lebih dari 70 orang terdiri dari elemen masyarakat, mahasiswa, buruh dan ibu rumah tangga. Kemudian pada 8 Oktober 2020, ia mendukung aksi penolakan omnibus law di depan kantor DPRD Sumut. (man)