PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) yang menetap di kontrakan Gang Teratai, Link. JUani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, diamankan Satuan Narkoba Polres Sergai pas bobok enak.
Polisi mendatangi kediaman pasangan Hendri Handoko (34) dan Sumiati alias Isum (42) itu saat keduanya sedang istirahat di kamar. Sebagai barang bukti, petugas menyita sebuah dompet warna merah jambu berisi 6 paket sabu , 1 pipet plastik, dan uang Rp100 ribu diduga hasil transaksi serta sebuah ponsel.
“Waktu kita geledah, barang bukti narkoba ditemukan di bawah bantal Sumiati,“ ujar Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan SH.
Sebelumnya mereka mendapat info bahwa di rumah pasutri tersebut sering terjadi transaksi narkoba, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil merangsek masuk.
Dari balik sel Satresnarkoba, mantan janda satu anak ini menangis teringat cucunya yang berusia dua tahun dan selama ini diasuh olehnya. “Aku sudah bilang sama suamiku. Jangan jual sabu, tapi nggak didengarnya omonganku,“ kata Sumiati.
Katanya, suami pertamanya meninggal dunia akibat Tsunami Aceh tahun 2004 silam. Dia kemudian pindah ke Perbaungan. Tahun 2008, dia akhirnya menikah dengan Hendri. “Sudah 10 tahun kami menikah belum juga di karunia anak. Satu-satunya anak adalah suami pertamaku,” bilangnya.
Hendri mengaku jual sabu sejak sebulan lalu. Itu dilakukan karena sedang tidak ada kerjaan sebagai buruh bangunan. Sabu dibelinya dari warga Perbaungan seharga Rp950 ribu per gram, kemudian dibagi menjadi 12 paket cepek. “Dua hari sekali aku belanja. Bayarnya setelah barang laku,” bebernya. (war/ras)