26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pasutri Kompak Edar Sabu dan Ganja

Sabu-sabu-ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO -Pasangan suami istri (pasutri) Dika (42) dan Umi (38) dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Terang saja, keduanya didapati menyimpan narkotika jenis ganja seberat 7.069,92 gram dan sabu seberat 1,42 gram.

Keduanya ditangkap di Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Ya, kedua pengedar telah berhasil kita ringkus karena didapati menyimpan barang haram narkotika jenis ganja dan sabu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Mara Junjung, Senin(16/1) di Mapolres Labuhanbatu.

Seperti biasa, keduanya dapat ditangkap karena ada informasi dari warga sekitar. Jumat (13/1) sekira pukul 17.00 WIB petugas melakukan undercover buy (meyaru jadi pembeli).

Alhasil, petugas berhasil menangkap pasutri tersebut di rumahnya. Saat digeledah, petugas mendapati enam bungkus besar ganja seberat 5.960 gram, dua bungkus ganja dilakban seberat 878,8 gram, satu bungkus ganja seberat 62,9 gram dan satu bungkus plastik asoy seberat 100 gram.

Barang bukti lainnya, satu buah mangkok besar berisi ganja dengan berat 68,22 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,42 gram serta 1 buah ransel, 1 buah timbangan dan kertas nasi.

“Jadi kalau ditotal berat ganjanya mencapai 7.069,92 gram dan sabu 1,42 gram. Tersangka suami isteri sudah diamankan beserta barang bukti”, tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung.(mag-3/ala)

 

 

 

 

 

Sabu-sabu-ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO -Pasangan suami istri (pasutri) Dika (42) dan Umi (38) dibekuk petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Terang saja, keduanya didapati menyimpan narkotika jenis ganja seberat 7.069,92 gram dan sabu seberat 1,42 gram.

Keduanya ditangkap di Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Ya, kedua pengedar telah berhasil kita ringkus karena didapati menyimpan barang haram narkotika jenis ganja dan sabu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Mara Junjung, Senin(16/1) di Mapolres Labuhanbatu.

Seperti biasa, keduanya dapat ditangkap karena ada informasi dari warga sekitar. Jumat (13/1) sekira pukul 17.00 WIB petugas melakukan undercover buy (meyaru jadi pembeli).

Alhasil, petugas berhasil menangkap pasutri tersebut di rumahnya. Saat digeledah, petugas mendapati enam bungkus besar ganja seberat 5.960 gram, dua bungkus ganja dilakban seberat 878,8 gram, satu bungkus ganja seberat 62,9 gram dan satu bungkus plastik asoy seberat 100 gram.

Barang bukti lainnya, satu buah mangkok besar berisi ganja dengan berat 68,22 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,42 gram serta 1 buah ransel, 1 buah timbangan dan kertas nasi.

“Jadi kalau ditotal berat ganjanya mencapai 7.069,92 gram dan sabu 1,42 gram. Tersangka suami isteri sudah diamankan beserta barang bukti”, tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Mara Junjung.(mag-3/ala)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/