32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Divonis Mati, Dua dari Tiga Pembunuh Mewek, Hiks…

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa pembunuhan di Jalan Sei Padang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa divonis mati..
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa pembunuhan di Jalan Sei Padang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa divonis mati..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan menangis saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (28/6) sore.

Ketiga terdakwa divonis mati itu masing-masing bernama Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yakni Mochtar Yakub (70), istrinya Nurhayati (67) dan cucuknya Dika (7).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Mahyuti di ruang cakra VII di PN Medan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban langsung berteriak Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Mereka menangis dan saling berpelukan. Bersamaa, terdakwa Yoga dan Nanang juga menangis.

Dari awal pembacaan putusan, keduanya terus menangis. Berbeda dengan terdakwa Rori, yang sedikit pun tak terlihat meneteskan airmata.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan keterangan para terdakwa dan saksi di persidangan. Hakim menilai terdakwa sengaja datang ke rumah korban setelah ibu para terdakwa, Watinem dan adiknya Tasya pulang bekerja dari rumah korban.

Saat itu para terdakwa dinilai sengaja datang untuk membunuh Nurhayati, bukan datang untuk meminta kayu bekas yang akan dijadikan kandang ayam. “Pisau yang digunakan juga tidak mungkin dari rumah korban, mengingat terdakwa Rori masuk dan langsung membunuh Nurhayati di halaman belakang. Selanjutnya setelah membunuh Nurhayati, ketiganya masuk ke dapur dan kembali membunuh Muckhtar Yakub,” kata hakim.

Hakim menilai unsur kesengajaan dan direncanakan dalam kasus itu telah terpenuhi. “Sengaja datang setelah orangtua terdakwa pulang. Sementara unsur merencanakan, terlihat dengan pisau yang dibawa para terdakwa untuk membunuh korban,” ucapnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Terdakwa pembunuhan di Jalan Sei Padang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa divonis mati..
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa pembunuhan di Jalan Sei Padang menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6). Ketiga terdakwa divonis mati..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Jalan Sei Padang Medan menangis saat mendengar vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (28/6) sore.

Ketiga terdakwa divonis mati itu masing-masing bernama Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18). Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, yakni Mochtar Yakub (70), istrinya Nurhayati (67) dan cucuknya Dika (7).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Mahyuti di ruang cakra VII di PN Medan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban langsung berteriak Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Mereka menangis dan saling berpelukan. Bersamaa, terdakwa Yoga dan Nanang juga menangis.

Dari awal pembacaan putusan, keduanya terus menangis. Berbeda dengan terdakwa Rori, yang sedikit pun tak terlihat meneteskan airmata.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan keterangan para terdakwa dan saksi di persidangan. Hakim menilai terdakwa sengaja datang ke rumah korban setelah ibu para terdakwa, Watinem dan adiknya Tasya pulang bekerja dari rumah korban.

Saat itu para terdakwa dinilai sengaja datang untuk membunuh Nurhayati, bukan datang untuk meminta kayu bekas yang akan dijadikan kandang ayam. “Pisau yang digunakan juga tidak mungkin dari rumah korban, mengingat terdakwa Rori masuk dan langsung membunuh Nurhayati di halaman belakang. Selanjutnya setelah membunuh Nurhayati, ketiganya masuk ke dapur dan kembali membunuh Muckhtar Yakub,” kata hakim.

Hakim menilai unsur kesengajaan dan direncanakan dalam kasus itu telah terpenuhi. “Sengaja datang setelah orangtua terdakwa pulang. Sementara unsur merencanakan, terlihat dengan pisau yang dibawa para terdakwa untuk membunuh korban,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/