MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang perdana dugaan penistaan agama di Kota Tanjung Balai oleh Meiliana digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU); Anggia Y Kesuma, Sitilisa Evriaty Tarigan, Jihanto Nur Rachman, Kuo Bratakusuma dan Ari Ade Bram Manalu mendakwa Meiliana dengan dakwaan primair Pasal 156a huruf a KUHPidana serta dakwaan subsidair Pasal 156 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, memberikan kesempatan menyusun eksepsi selama 1 minggu untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
“Saya akan mengajukan suami dan anak laki-laki saya sebagai saksi,” tutur Meiliana.
Seperti diketahui, Jumat (29/7/2016) malam terjadi kerusuhan di Tanjung Balai. Kerusuhan diduga dipicu ucapan Meiliana yang dianggap melecehkan umat Islam.(ain/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang perdana dugaan penistaan agama di Kota Tanjung Balai oleh Meiliana digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU); Anggia Y Kesuma, Sitilisa Evriaty Tarigan, Jihanto Nur Rachman, Kuo Bratakusuma dan Ari Ade Bram Manalu mendakwa Meiliana dengan dakwaan primair Pasal 156a huruf a KUHPidana serta dakwaan subsidair Pasal 156 KUHPidana.
Atas dakwaan JPU itu, terdakwa menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, memberikan kesempatan menyusun eksepsi selama 1 minggu untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
“Saya akan mengajukan suami dan anak laki-laki saya sebagai saksi,” tutur Meiliana.
Seperti diketahui, Jumat (29/7/2016) malam terjadi kerusuhan di Tanjung Balai. Kerusuhan diduga dipicu ucapan Meiliana yang dianggap melecehkan umat Islam.(ain/ala)