SERGAI, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Darwin Sitepu (43) pasrah saat divonis selama 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi kebocoran kas di Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bina Marga Sergai sebesar Rp1.137.600.000.
“MENJATUHKAN hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Syafril Batubara di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (28/6).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Darwin Sitepu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar hakim Syafril.
Perbuatan terdakwa Darwin Sitepu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Hasibuan dan Doni Irawan Harahap selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Darwin yang didampingi penasehat hukumnya, Amri SH menyatakan pikir-pikir. Senada dengan JPU.
Sebenarnya, dalam kasus ini, terdakwa Samsir Muhammad Nasution (50) selaku mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Bina Marga Pemkab Sergai juga turut mendengarkan putusan. Namun, penasehat hukum Samsir berhalangan hadir sehingga majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
“Tadi PH (penasehat hukum) Samsir sudah sempat datang, tapi mendadak orangtuanya sakit. Jadi izin tidak bisa mendampingi Samsir,” kata Jaksa Ardiansyah kepada wartawan usai persidangan.
Samsir sendiri dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Samsir dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1.137.600.000.
Dalam dakwaan JPU, bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran (TA) 2016 ditetapkan dana sebesar Rp116.115.273.412.
Saat menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (RKA-SKPD) kegiatan administrasi proyek untuk pembayaran honorarium operasional senilai Rp1.341.682.000, terdakwa Darwin hanya memuat angka global tanpa ada rinciannya.
“Bahwa Samsir telah membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Darwin menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM- LS, SPM-GU, SPM-UP dan SPM-TU) untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD,” jelas Ardiansyah dan Doni.
Sedangkan uang yang ditransfer Bendahara Umum Daerah ke rekening Dinas Bina Marga di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, penarikannya dilakukan dengan cek yang ditandatangani oleh Darwin Sitepu dan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
Dalam penggunaan uang oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.442.602.144, sebagian dapat dipertanggangjawabkan dan sebagian lagi tidak memiliki bukti pertanggungjawaban.
“Terdakwa Darwin tidak melakukan pengawasan. Sehingga Samsir membuat dan menandatangani dokumen SPP disertai dengan penerbitan SPM tanpa melalui verifikasi dari Ramlah Tambunan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK),” ucap JPU.
Meski tanpa verifikasi PPK, Darwin menyetujui SPM yang dimaksud. Sehingga Bendahara Umum Daerah menerbitkan SP2D dan mentransfer uang atas beban DPA-SKPD ke rekening Dinas Bina Marga Sergai pada Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
Dari jumlah Rp1.442.602.144 yang dicairkan Darwin dan Samsir, terdapat Rp1.155.450.000 tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Sebab, telah dipergunakan untuk keperluan lain di luar peruntukkannya.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara sebesar Rp1.137.600.000,” tandas Doni.(man/ala)