25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Empat Terdakwa Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parlindungan HC Tamba selaku ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Aman Prayoga, mengapresiasi Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang memvonis bebas 4 terdakwa perkara dugaan korupsi pensertifikatan tanah aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur tahun 2019, Senin (28/6).

VONIS BEBAS: Parlindungan HC Tamba (dua kanan) dari Kantor Hukum Law Firm TS & Partner mengapit terdakwa Muhammad Aman Prayoga. agusman/sumut pos.

Keempat terdakwa masing-masing, Muhammad Aman Prayoga, Saefudin, Roby Irmawan dan Iman Ouden Destamen Zalukhu yang keseluruhannya adalah pegawai BUMN di PT KAI.

“Bahwa dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur, telah mengingkari dan mengabaikan Fakta Hukum Persidangan dengan membuat kesimpulan Fakta Hukum yang keliru (rechtsdwaling) dan cenderung menyesatkan (fallacy) untuk mengkriminalisasi Muhammad Aman Prayoga dan Tiga Pejabat PT KAI (Persero) lainnya guna memenuhi nafsu ambisinya menghukum orang yang tidak bersalah,” ucap Parlindungan saat diwawancarai via telepon seluler.

Menurutnya, hakim telah memutus dengan tegas tanpa ada keragu-raguan membebaskan keempat terdakwa. Hakim juga secara tegas mengatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama pada penggunaan biaya jasa hukum pensertifikatan Tanah Aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019.

“Kami Law Firm TS & Parther, berharap demi hukum dan keadilan semestinya penuntut umum harus berani mengakui kekeliruannya, akan tetapi jika tetap memaksakan melakukan upaya hukum meski secara nyata telah mengingkari fakta hukum persidangan, maka kami siap sepenuhnya melawan memori Kasasi yang akan disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur kepada Mahkamah Agung. Karena fakta hukum dipersidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Muhammad Aman Prayoga tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum (Tindak Pidana Korupsi),” pungkasnya.

Majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan dengan hakim anggota Nurmiati SH dan Dr Edwar, keempat terdakwa dalam berkas dakwaan terpisah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Aman Prayoga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Dr Dahlan.

Sebelumnya tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan penjara. Para terdakwa diyakini melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pidana denda dan uang pengganti (UP) bervariasi. Dari kisaran Rp3 miliar hingga ratusan juta.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat, diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parlindungan HC Tamba selaku ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Muhammad Aman Prayoga, mengapresiasi Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang memvonis bebas 4 terdakwa perkara dugaan korupsi pensertifikatan tanah aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur tahun 2019, Senin (28/6).

VONIS BEBAS: Parlindungan HC Tamba (dua kanan) dari Kantor Hukum Law Firm TS & Partner mengapit terdakwa Muhammad Aman Prayoga. agusman/sumut pos.

Keempat terdakwa masing-masing, Muhammad Aman Prayoga, Saefudin, Roby Irmawan dan Iman Ouden Destamen Zalukhu yang keseluruhannya adalah pegawai BUMN di PT KAI.

“Bahwa dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur, telah mengingkari dan mengabaikan Fakta Hukum Persidangan dengan membuat kesimpulan Fakta Hukum yang keliru (rechtsdwaling) dan cenderung menyesatkan (fallacy) untuk mengkriminalisasi Muhammad Aman Prayoga dan Tiga Pejabat PT KAI (Persero) lainnya guna memenuhi nafsu ambisinya menghukum orang yang tidak bersalah,” ucap Parlindungan saat diwawancarai via telepon seluler.

Menurutnya, hakim telah memutus dengan tegas tanpa ada keragu-raguan membebaskan keempat terdakwa. Hakim juga secara tegas mengatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama pada penggunaan biaya jasa hukum pensertifikatan Tanah Aset PT KAI Sub Divisi Regional I.1 Aceh di Aceh Timur Tahun 2019.

“Kami Law Firm TS & Parther, berharap demi hukum dan keadilan semestinya penuntut umum harus berani mengakui kekeliruannya, akan tetapi jika tetap memaksakan melakukan upaya hukum meski secara nyata telah mengingkari fakta hukum persidangan, maka kami siap sepenuhnya melawan memori Kasasi yang akan disampaikan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur kepada Mahkamah Agung. Karena fakta hukum dipersidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Muhammad Aman Prayoga tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum (Tindak Pidana Korupsi),” pungkasnya.

Majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan dengan hakim anggota Nurmiati SH dan Dr Edwar, keempat terdakwa dalam berkas dakwaan terpisah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Aman Prayoga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ucap Dr Dahlan.

Sebelumnya tim JPU dari Kejati Aceh dan Kejari Aceh Timur menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan penjara. Para terdakwa diyakini melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan pidana denda dan uang pengganti (UP) bervariasi. Dari kisaran Rp3 miliar hingga ratusan juta.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat, diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/