25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Melawan saat Ditangkap, Residivis Didor

DIAMANKAN: Palti Ari Wiranto Simanjuntak (kiri) saat diamankan di Satreskrim Polres Sergai, Rabu (14/5). surya/ SUMUT POS
DIAMANKAN: Palti Ari Wiranto Simanjuntak (kiri) saat diamankan di Satreskrim Polres Sergai, Rabu (14/5). surya/ SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Palti Ari Wiranto Simanjuntak (20) berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Sergai dari tempat persembunyiannya di Perumnas BP7 Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai karena melakukan pencurian dengan pemberatan, Rabu (14/5).

Saat dilakukan penangkapan tersangka melawan, dan dihadiahi timah panas polisi pada kaki kanannya.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolres Sergai guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) dengan target di seputaran Jalinsum Medan -Tebing Tinggi.

“Sudah empat kali aku keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” bilangnya

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka, menindaklanjuti laporan kasus pencurian Nomor :LP/150/V/2020/SU/RES SERGAI tanggal 04 Mei 2020 yang dialami oleh perusahaan PT.JNE Express Medan, pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi tepatnya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Atas pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian 1 karung sarang wallet dengan berat 10 Kg senilai Rp35 juta, 1 karung tas dengan berat 12 Kg senilai Rp10 Juta.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan polisi hingga petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kanannya. Sekarang pelaku sudah diamankan di Satreskrim, guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata AKBP Robin Simatupang.

Dijelaskan mantan Kapolres Batubara ini, tersangka merupakan residivis kambuhan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Bajing loncat) yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Kapolres Sergai AKBP Robin. (sur/han)

DIAMANKAN: Palti Ari Wiranto Simanjuntak (kiri) saat diamankan di Satreskrim Polres Sergai, Rabu (14/5). surya/ SUMUT POS
DIAMANKAN: Palti Ari Wiranto Simanjuntak (kiri) saat diamankan di Satreskrim Polres Sergai, Rabu (14/5). surya/ SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Palti Ari Wiranto Simanjuntak (20) berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Sergai dari tempat persembunyiannya di Perumnas BP7 Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai karena melakukan pencurian dengan pemberatan, Rabu (14/5).

Saat dilakukan penangkapan tersangka melawan, dan dihadiahi timah panas polisi pada kaki kanannya.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolres Sergai guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) dengan target di seputaran Jalinsum Medan -Tebing Tinggi.

“Sudah empat kali aku keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” bilangnya

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, penangkapan tersangka, menindaklanjuti laporan kasus pencurian Nomor :LP/150/V/2020/SU/RES SERGAI tanggal 04 Mei 2020 yang dialami oleh perusahaan PT.JNE Express Medan, pada 4 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalinsum Medan – Tebing Tinggi tepatnya di Dusun IV Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Atas pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian 1 karung sarang wallet dengan berat 10 Kg senilai Rp35 juta, 1 karung tas dengan berat 12 Kg senilai Rp10 Juta.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan polisi hingga petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kanannya. Sekarang pelaku sudah diamankan di Satreskrim, guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata AKBP Robin Simatupang.

Dijelaskan mantan Kapolres Batubara ini, tersangka merupakan residivis kambuhan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Bajing loncat) yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, Kapolres Sergai AKBP Robin. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/