MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengakhiri pelarian Ananda Syahputra alias Nanda. Pemuda yang ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian sepeda motor itu diringkus saat bertransaksi narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga Kecamatan Medan Maimun, Senin (13/7) lalu.
Satu paket kecil sabu-sabu disita dari pria berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Bigjen Zein Hamid Gang Buntu Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor itu.
Kanit Reskrim Delitua, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai keberadaan tersangka. Begitu tiba di lokasi, pihaknya mendapati tersangka sedang menjual narkoba bersama 3 orang teman tersangka, masing-masing diketahui adalah Hendra alias Asiong (16) dan Willy Tandi alias Willy (22), keduanya warga Jalan Brigjen Zein Hamid, serta Asin Muhammad Sani alias Asin (19) warga Jalan Bahagia, Tanjung Balai.
“Kita menjerat pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap para tersangka,” ujar Martualesi.
Martualesi menyebut, jika sebelumnya, Minggu (5/7), pihaknya juga menangkap 2 pemuda membawa narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap kedua pemuda yang diketahui bernama Rozan Catur Hakim Adrian dan Ramadhani Sahputra itu saat mengendarai sepeda motor Honda Karisma BK 6312 HS dengan ugal-ugalan.
“Awalnya ditanyakan kelengkapan surat kenderaannya. Namun, kedua pemuda itu tampak panik, bahkan mencoba melarikan diri. Saat itulah, seorang di antaranya membuangkan plastik klip berisi sabu. Berdasarkan temuan itu, kita memboyong kedua pemuda itu, untuk proses lanjut, ” sambung Martualesi menjelaskan.(ain/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengakhiri pelarian Ananda Syahputra alias Nanda. Pemuda yang ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian sepeda motor itu diringkus saat bertransaksi narkoba di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga Kecamatan Medan Maimun, Senin (13/7) lalu.
Satu paket kecil sabu-sabu disita dari pria berusia 20 tahun yang tinggal di Jalan Bigjen Zein Hamid Gang Buntu Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor itu.
Kanit Reskrim Delitua, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai keberadaan tersangka. Begitu tiba di lokasi, pihaknya mendapati tersangka sedang menjual narkoba bersama 3 orang teman tersangka, masing-masing diketahui adalah Hendra alias Asiong (16) dan Willy Tandi alias Willy (22), keduanya warga Jalan Brigjen Zein Hamid, serta Asin Muhammad Sani alias Asin (19) warga Jalan Bahagia, Tanjung Balai.
“Kita menjerat pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap para tersangka,” ujar Martualesi.
Martualesi menyebut, jika sebelumnya, Minggu (5/7), pihaknya juga menangkap 2 pemuda membawa narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap kedua pemuda yang diketahui bernama Rozan Catur Hakim Adrian dan Ramadhani Sahputra itu saat mengendarai sepeda motor Honda Karisma BK 6312 HS dengan ugal-ugalan.
“Awalnya ditanyakan kelengkapan surat kenderaannya. Namun, kedua pemuda itu tampak panik, bahkan mencoba melarikan diri. Saat itulah, seorang di antaranya membuangkan plastik klip berisi sabu. Berdasarkan temuan itu, kita memboyong kedua pemuda itu, untuk proses lanjut, ” sambung Martualesi menjelaskan.(ain/ila)