30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Idawati Kabur dari Batam

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam tampaknya harus bekerja keras lagi untuk mengeksekusi terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51). Betapa tidak, pasca divonis MA RI 16 tahun penjara, kini pengusaha ekspedisi sukses asal Batam itu dipastikan telah melarikan diri.

Hal ini terungkap dari fax yang dikirim pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (27/8) siang.

Saat ditemui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Derman P Nababan SH didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima Sinuraya SH mengatakan, faxmail itu merupakan balasan release pemberitahuan putusan MA RI yang disampaikan kepada terpidana Idawati Pasaribu. Namun sesuai dengan faxmail balasan itu, terpidana Idawati Pasaribu tidak berada lagi di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang, Kota Batam. Alhasil, release pemberitahuan putusan MA itu terpaksa diserahkan pihak PN Batam ke kepala desa atau lurah setempat.

Dengan disampaikannya release melalui bantuan aparat desa atau kelurahan itu, lanjut Derman Nababan maka terpidana Idawati Pasaribu sudah bisa dieksekusi oleh jaksa. Apalagi release itu sudah sempurna dan tinggal menunggu release yang asli dari PN Batam.

“Faxmile release pemberitahuan dari PN Batam sudah sampai, maka tugas PN sudah selesai dengan pemberitahuan itu. Selanjutnya JPU yang melaksanakan eksekusinya,” pungkas Derman P Nababan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH mengatakan jika pihaknya sudah menerima tembusan pemberitahuan putusan kasasi MA RI itu dari PN Lubuk Pakam. Karena itu, Iwan mengaku, timnya masih terus melakukan pencarian dan semua cara akan dilakukan. Apakah Idawati Pasaribu sudah dicekal? Ditanya begitu, Iwan mengaku masih akan melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pengecekan nama terpidana.

“Dengan semua cara akan dilakukan untuk mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu. Namun kita belum dapat mengekspos ke publik langkah dan cara yang akan kita lakukan karena hal itu dapat mempengaruhi pengejaran dan membuat gerak terpidana semakin jauh. Kita yakin dapat mengeksekusi Idawati pasaribu meski tidak dapat kita tentukan waktunya,” pungkasnya. (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam tampaknya harus bekerja keras lagi untuk mengeksekusi terpidana Bunga Hati Idawati boru Pasaribu alias Elsaria Idawati Pasaribu (51). Betapa tidak, pasca divonis MA RI 16 tahun penjara, kini pengusaha ekspedisi sukses asal Batam itu dipastikan telah melarikan diri.

Hal ini terungkap dari fax yang dikirim pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (27/8) siang.

Saat ditemui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Derman P Nababan SH didampingi Panitera Muda (Panmud) Pidana, Aristo Prima Sinuraya SH mengatakan, faxmail itu merupakan balasan release pemberitahuan putusan MA RI yang disampaikan kepada terpidana Idawati Pasaribu. Namun sesuai dengan faxmail balasan itu, terpidana Idawati Pasaribu tidak berada lagi di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan Kec. Sekupang, Kota Batam. Alhasil, release pemberitahuan putusan MA itu terpaksa diserahkan pihak PN Batam ke kepala desa atau lurah setempat.

Dengan disampaikannya release melalui bantuan aparat desa atau kelurahan itu, lanjut Derman Nababan maka terpidana Idawati Pasaribu sudah bisa dieksekusi oleh jaksa. Apalagi release itu sudah sempurna dan tinggal menunggu release yang asli dari PN Batam.

“Faxmile release pemberitahuan dari PN Batam sudah sampai, maka tugas PN sudah selesai dengan pemberitahuan itu. Selanjutnya JPU yang melaksanakan eksekusinya,” pungkas Derman P Nababan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH mengatakan jika pihaknya sudah menerima tembusan pemberitahuan putusan kasasi MA RI itu dari PN Lubuk Pakam. Karena itu, Iwan mengaku, timnya masih terus melakukan pencarian dan semua cara akan dilakukan. Apakah Idawati Pasaribu sudah dicekal? Ditanya begitu, Iwan mengaku masih akan melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi untuk pengecekan nama terpidana.

“Dengan semua cara akan dilakukan untuk mengeksekusi terpidana Idawati Pasaribu. Namun kita belum dapat mengekspos ke publik langkah dan cara yang akan kita lakukan karena hal itu dapat mempengaruhi pengejaran dan membuat gerak terpidana semakin jauh. Kita yakin dapat mengeksekusi Idawati pasaribu meski tidak dapat kita tentukan waktunya,” pungkasnya. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/