MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tergiur uang Rp3 juta, dua pemuda berinisial SN (28) dan MR (22) asal Percut Seituan, Deliserdang, nekat menyimpan ganja 15 goni atau seberat 169 kg. Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan mendekam di sel tahanan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, awalnya personel mendapatkan laporan bahwa dua pemuda di Jalan H M Harun Dusun IV, Percut Sei Tuan menyimpankan ganja seberat 169 kg asal Aceh, Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lapangan.”Personel berhasil menangkap kedua pemuda tersebut tanpa perlawanan di rumah MR. Dari keduanya, diamankan 15 goni ganja kering dengan berat 169 kg,” ungkap Dadang dalam keterangan persnya, Rabu (28/8).
Dijelaskan Dadang, saat diinterogasi kedua tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial IS asal Kota Pidie, Aceh. Keduanya, diminta untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
“Kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah Rp3 juta apabila ganja itu sudah diambil oleh penerimanya, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kombes Dadang menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini untuk mengembangkan jaringan mereka. Sebab, rencananya ganja seberat 169 kg itu akan diedarkan di Kota Medan.
“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ris/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tergiur uang Rp3 juta, dua pemuda berinisial SN (28) dan MR (22) asal Percut Seituan, Deliserdang, nekat menyimpan ganja 15 goni atau seberat 169 kg. Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan mendekam di sel tahanan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, awalnya personel mendapatkan laporan bahwa dua pemuda di Jalan H M Harun Dusun IV, Percut Sei Tuan menyimpankan ganja seberat 169 kg asal Aceh, Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lapangan.”Personel berhasil menangkap kedua pemuda tersebut tanpa perlawanan di rumah MR. Dari keduanya, diamankan 15 goni ganja kering dengan berat 169 kg,” ungkap Dadang dalam keterangan persnya, Rabu (28/8).
Dijelaskan Dadang, saat diinterogasi kedua tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial IS asal Kota Pidie, Aceh. Keduanya, diminta untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
“Kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah Rp3 juta apabila ganja itu sudah diambil oleh penerimanya, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kombes Dadang menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini untuk mengembangkan jaringan mereka. Sebab, rencananya ganja seberat 169 kg itu akan diedarkan di Kota Medan.
“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ris/ala)